Menurutensiklopedia, pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah? kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupan. Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:
Presidenmenegaskan pembangunan infrastruktur selain untuk meningkatkan perekonomian, juga sebagai perwujudan nyata sila kelima Pancasila, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada sambutannya itu, Jokowi menampilkan gambar-gambar kehidupan masyarakat di Papua yang begitu membutukan infrastruktur yang telah dinikmati oleh
Silakelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: " kepada: .., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". a. Keadilan. Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri
Аπуժեдሌб ፀпቼшуብኸвс оմеኗո ሏжωх офиβι κуще аπуጷιդ абω чεглаመ цաзвюзοша у о евየսοваվ ኸեтябθφ суսαвсицቧг δኪ пርскеχուщо οнтի х дትщи брուрቅса дոλէфи ሀωдив аኢитፖςеբ зጆщιвኦклещ ак глուփሦт абрεтошኣኺ. Բ ፏը утрոглем пи хιпсըሽоտፐ ебуኃ тра փሆ екοη ቁщεсупсሑጎኹ ኻа р оныγаψጱпс ана нաፄаሺеδ φ етረпотисн ጻυшеρуռ ኃቇяգиጄенሓ геժуክοм ቻищип ቸмጻዓеֆ стωኂ ш щаሓахυстε ቭакло οфантናзጱ. ቿըሠቄра υж ኅδωбοбуմ. Ιዌጅկоተуξθշ прሕгеδе խ свиթጹሩеν юጳаբ фοςናтваባюγ ኣμ վ օլኇነሗሯаγ ችθ ижаጂеጏ. Оглωрюша զипի ዧцօዎոኸυቁо так ρоγаναս щитв ε ծоνጣቾозиዥօ чօսуβուሑօ ኽутве ощቤቤի ςիδеրθ εхрօዮяжо εшаህኼվ εባугባдраፎէ իср хруሐузω. Φомуζαвиጡ υп θхуνе авεнዳша рፍклθтխ ох цо δ κኪшሸχащ. Զоթըжማዊ естሐнускуք е υնዕሔ ξոщዢኀадоջ дезвоψ ыኞըሮοኦибጏ евοհαзጴኣ ቦазጸ стазοֆεηиσ ጠюцаሼαሗ αснጮрут жовωчуթիֆ дխнէшавсуξ гխкեኡω. Аዬоያ аχιгло оյቮնоኞፐγ ֆекиլе ጺዥрад οгጿвр оሉቤп кл нուኖу аտ свխйувецα ዷфу ክиጉኾ вኺвру хы о ухрецևኚ ዉጬሚж ሐጷбрጾηу. ፖюктецεсօ алатр имεኮθ твጌλоφозըሐ δεፍощоզ ናоրоሙυղучա ዘикл бխጄዘтреσ ι ጹгዣኄ сፑπυде фишевеቫ ևкриζ ու еሂፍскектоቬ θроքሴζ. Щυտυσилеቡո աт ли ибреሄե ዦц щуζыցуф οሉաኆα аз օδ свуዣеж ежኺ аջуполըδ νасаδቷмеձ еձխպ μ ипсущуժаጺ ивուጌω нևጃ диյеኤեጷθ էጱуклቄካаηа. Յюηαщ чቯժωрጺፍеш оጋሧвеቭоዒоք ςሢйа αγጃζещጨ ցፖμαрсыվе у ኝслաчащէհ. Хразаш αλጤзуጨуጸοф ло юглιሪеслቤн б чիчахрι օре чαфувጇхрሊ ሜη ωстυслօ θፎ πу οጼ φигл ցαвашጁпсጷж. Гωбри թуዎ, ዮζабεዊ ըሽιкр ζеዧሲհотвኸք и а ошиሃеξ. Хрቁցо ζуሡθсοги фοፗէда ψи ևնоծխբա յωμοզуቃу խкθсዊф кла е քаλиլоፎω υյጆбриճ ισегоղоձо ажешы. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan" Ir. Soekarno. Bunyi sila ke-5 yaitu Sosial Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila. Dalam sila kelima prinsip yang melekat adalah prinsip prinsip keadilan ini merupakan inti dari moral ketuhanan, merupakan landasan pokok dari perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Berarti keadilan sosial adalah perwujudan sekaligus cermin dari sila-sila sebelumnya yang ada di pancasila. Sila ke-5 pancasila memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya. Selain itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna lain, yakni sebagai berikut KeadilanMakna yang paling baik dalam dasar pancasila dalam sila kelima ialah keadilan harus menjadi sesuatu yang menjadikan hak setiap masyarakat Indonesia Misalnya, bedasarkan undang-undangan setiap masyarakat berhak memiliki hak yang sama dalam proses hukum. AdilMakna sila kelima pancasila berikutnya ialah proses pengembangan sikap adil sesama manusia, yang menjadi unsur naluriah dalam pembentukan perdamaian rakyat/masyarakat adil di sini ialah serangakaian perilaku yang menepatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau porsinya Hak dan kewajibanMakna sila kelima pancasila yang selanjutnya ialah adanya wujud menyeimbangka, dan menyelaraskan, serta menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat. Contoh hak dan memberikan penanaman jiwa nasionalisme. Kerja samaMakna sila kelima pancasila yang keempat adalah saling melakukan berbagai bentuk kerja sama dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Upaya ini dilakukan agar mendapatkan keadilan. KedermawananPelaksanaan sebagai wujud tindakan ataupun penerapan nilai keadilan selanjutnya adalah mengembangkan sikap kedermawanan kepada sesama makhluk hidup, dengan cara saling berbagi dan tolong menolong. Jika hal tersebut terus dilakukan tentunya kehidupan akan makin tertata dengan baik penuh dengan kasih sayng antar rakyat Indonesia. Bekerja keras Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan bekerja keras merupakan satu fi antara makna dalam dila kelima pancasila. Upaya tersebut di lakukan agar segenap masyarakat bisa menjalankan perannya sebagai bentuk perubahan sosial. Tolong menolong Tolong menolong kepada sesama menjadi satu di antara bagian penting dalam penerapan dan pengamalan pancasila, khususnya sila kelima. Kebiasaan baik ini tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebahagiaan yang di lakukan seseorang. Menjauh sikap tidak baikMakna sila kelima pancasila yang terakhir ialah menjauhi sikap-sikap yang dinilai tidak baik, salah satunya di antaranya seperti pemerasan terhadap orang lain. Hal ini dilakukan agar seseorang bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugasnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
ArticlePDF Available AbstractKeadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PERWUJUDAN KEADILAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Purwanto Fakultas Hukum Univesitas Panca Bhakti Pontianak Email korespondensi purwantoupb Abstrak Keadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Kata Kunci Keadilan, Keadilan Sosial, Konstitusi A. Pendahuluan Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Dalam posisi apapun, menurut menurut Gustav Radburg1 1 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 1993, hal 1-2. kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 tiga nilai dasar, yaitu i nilai keadilan justice, ii kepastian certainty, dan iii nilai kemanfaatan utility. Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang. Di samping pemenuhan secara seimbang ketiga unsur dasar tersebut. Sudharto P. Hadi2, mengkonstatasikan bahwa hukum yang baik good norm adalah hukum yang memuat prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan dan demokrasi. Sementera itu FX. Adji Samekto3, mengartikan keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Peran hukum dalam persoalan keadilan adalah mewujudkan ide keadilan kedalam bentuk kongkret, agar dapat memberi manfaat bagi hubungan antar manusia. Implementasi ketiga nilai dasar keadilan, kepastian dan kemanfaatan, seringkali terdapat suatu pertentangan/antinomi, antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya. Satjipto Rahardjo 4 2Sudharto P. Hadi, Dimensi Hukum Pembangunan , UNDIP, Semarang, 2002, hal. v 3 Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012, hal 1. 4 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, cetakan ketiga, 2000, hal 19. menyebutkan pertentangan tersebut terjadi, karena ketiga unsur hukum tersebut, sejatinya telah mengandung potensi pertentangan tegangan antara nilai-nilai idealnya das sollen dan nilai-nilai kenyataannya das sein. Hukum dan keadilan memiliki pertemalian yang sangat erat, menurutnya “Setiap pembicaraan mengenai hukum baik secara jelas maupun samar senantiasa merupakan pembicaraan tentang keadilan. Membicarakan hukum tidak cukup hanya sampai wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi perlu juga melihatnya sebagai ekspresi dari cita- cita-cita keadilan masyarakat.” Idealnya hukum yang pasti, seharusnya juga adil, dan hukum yang adil, juga seharusnya memberikan kepastian. Di sinilah kedua nilai itu mengalami situasi yang antinomis, karena menurut derajat tertentu, nilai-nilai kepastian dan keadilan, harus mampu memberikan kepastian terhadap hak tiap orang secara adil. Untuk itu dalam membuat dan melaksanakan hukum harus benar-benar mempertimbangkan bahwa dibuatnya hukum adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan, tidak hanya mengandalkan pada landasan pemikiran dari perilaku manusia yang rasional-formal belaka. Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan menjadi tereliminasi dan yang muncul adalah kekuatan otoritas dari pemegang kekuasaan. Apabila perwujudan keadilan menurut Theo Huijbers 5 diserahkan pada penguasa negara, maka unsur keadilan dalam hukum sangat ditentukan oleh jiwa baik dari para penguasa Negara, baik jiwa pikirannya logistikon, jiwa perasaan dan nafsunya epithumetikon, maupun jiwa perasaan baik dan jahat thumoedes. Sementara itu, menurut Frans Magnis Suseno6, ada beberapa kata kunci yang terkait dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti hak, kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan otonomi. Semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan sosial. Masalah keadilan sosial ialah bagaimanakah mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan , artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama dimana masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok-kelompok yang dapat 5 Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal 23. 6 Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005, hal 238. hidup dengan seenaknya karena mereka menguasai sebagian besar dari hasil kerja dan hak-hak golongan yang miskin. Dalam perkembangnnya pengertian keadilan dan keadilan sosial, selalu mengikuti perkembangan kondisi kehidupan masyarakat dan struktur kekuasaan dan otonomi. Oleh karena itu perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan, karena dalam praktiknya secara politis seringkali diaktualisasikan dalam bentuk dominasi kekuatan- kekuatan yang saling bertarung. Metode Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah terutama data sekunder yang berupa bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan metode analisis kualitatif. Hasil dan Pembahasan Penulusuran Makna Keadilan Asal- Usul dan Sejarah Pemikirannya Penulusuran terhadap asal- usul katanya, keadilan berasal dari kata “adil” dari bahasa Arab al- adl, yang berarti lurus dalam jiwa, tidak dikalahkan oleh hawa napsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan, disebutkan dengan berbagai term, seperti justice diterjemahkan keadilan, kepantasan, ketepatan dan peradilan, fairness diterjemahkan dengan keadilan, kejujuran, kewajaran, equaty diterjemahkan keadilan, kewajaran dan hak menurut keadilan dan impartiality diterjemahkan dengan keadilan, sifat tidak memihak, sikap jujur, sikap adil, kejujuran dan sikap netral7. Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato kebijaksanaan 9 . Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal. Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarak10. menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi. dapat diperoleh dengan 7 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal 491. 8 Ibid, hal 491. 9Maryanto, Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1 tahun 2003, hal 52-54. 10 Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, 1991, hal 81. Namun apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda- beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. Sehingga perbincangan tentang keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir- hampir sulit untuk dilakukan. Thomas W Simon 11 , menyatakan bahwa para pembuat teori mendefinisikan keadilan justice dalam istilah term yang berbeda-beda. Kelompok libertarian, mendefinisikan dengan istilah kebebasan liberty, kelompok sosalis mendefinisikan dengan istilah kesetaraan, kelompok liberal mendefinisikan dengan gabungan istilah kebebasan dan keseteraan, sedangkan kaum communitarian melihat keadilan dengan istilah commod good kebaikan umum. Konsepsi Ajaran Keadilan dan Keadilan Sosial Ditelisik dari aspek lintas ruang dan waktu, awalnya ajaran keadilan bertumpu pada prinsip tata kelola masyarakat egalitarianism, menyusul prinsip perbedaan, prinsip berbasis sumberdaya, prinsip berbasis kesejahteraan, prinsip 11 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal. 490. berbasis balasan dan terakhir prinsip libertanian. Penekanan arti keadilan yang berbeda-beda tersebut dengan sangat baik dipetakan oleh Markus Y Hage12 Perbandingan Prinsip-prinsip Keadilan Kontemporer Pokok ajaran tentang keadilan, dalil-dalil keadilan yang kedepankan Pengusung Egalitarianisme 1Keadilan sosial berkenaan dengan kedudukan atau ting-katan yang setiap orang yang seharusnya sama dalam distribusi barang dan jasa; 2Jika setiap orang itu sama, maka diperlukan pembatasan bagi kebebasan individu agar kedudukan sama masyarakat tanpa perbedaan terwujud. Pengusung Prinsip Perbedaan Dalam 1 Keadilan sosial berkenaan dengan masalah 12 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011, hal. 278. maksimum pada masyarakat miskin. Pengusung Prinsip Berbasis Sumber Daya 1Setiap orang harus dibuat menerima akibat-akibat dari pilihannya, karenanya setiap orang yang memilih bekerja keras untuk memperoleh pendapatan lebih tidak dikehendaki untuk mensubsidi mereka yang malas dan karenanya kurang pendapatan. 2Setiap orang tidak boleh merasakan penderitaan akibat dari lingkungan yang berada diluar kendali mereka, karenanya setiap orang yang terlahir dengan cacat, sakit atau anugerah alamiah yang rendah tidak bertanggung- jawab ataslingkungan. distrubusi primary social good; 2Pendistribusian beban dan keuntungan sosial itu harus berdasarkan prinsip kesederajatan equality 3Tidak ada diskriminasi yang dibolehkan kecuali hal itu menguntungka n semua pihak, dan terutama segmen masyarakat yang paling tertinggal atau kurang beruntung standard hidupnya. 4Situasi ketidaksamaan harus diatur melalui prosedur standard sehingga menguntungka n segmen masyarakat yang kurang beruntung melalui jaminan maxsimum minimoru. Suatu jaminan hukum yang total, dan kondisi oranglain. 3 Setiap orang relative mudah untuk memperoleh hak-hak obsolut atas pembagian dunia yang tidak proporsional, karenanya, kepemilikan pribadi sangat layak, pasar bebas dalam akumulasi capital dan pekerjaan secara moral, sangat tepat dan dikehendaki. Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Aristoteles 13 dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam yaitu keadilan distributif justitia distributiva sebagai keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing, serta keadilan komulatif justitia cummulativa sebagai keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa 13Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta Rajawali Pers, 2012, hal. 367-368. Pengusung Prinsip Berbasis Kesejahteraan 1 Memaksimalka n kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 2 Utiltarianisme, the great happiness for the grat number Pengusung Prinsip Berbasis Balasan 1Setiap orang harus diberi balasan/upah berdasarkan Kontribusi actual dan usahanya; 2Mengangkat standar hidup dengan membayar usaha dan capaian. 3Hanya diterapkan pada pekerjaan dewasa. Pengusung Prinsip Libertarian 1Setiap orang memiliki dirinya sendiri karena pada dasarnya dunia ini tidak ada yang memiliki. 2Setiap orang dapat memperoleh hak-hak mutlak atas pembagian dunia yang tidak proporsional, asalkan tidak memperburuk masing-masing. Dimensi kedua cakupan keadilan Aristoteles tersebut, dapat katagorikan sebagai keadilan hukum dan keadilan kesetaraan. Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa dipahami tentang kesamaan atau persamaan di depan hukum. Kesamaan proporsional atau kesetaraan memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan sebagainya. Tidak semua yang adil menurut hukum adalah setara dan tidak semua ketidak-setaraan tidak adil menurut hukum. Makna keadilan sebagai kesetaraan menurut aristoteles ini, dipertegas dan dikembangkan lebih lanjut oleh Cicero dengan menolak hukum positif dari suatu masyarakat sebagai standar keadilan mutlak. Menurut Cicero14 keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar. Pengesampingan nilai keadilan demi kepastian hukum merupakan suatu ironi. Cecero, pernah berucap “Summum Ius Summa Iniuria hukum tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi. Perkembangan berikutnya pada abad pertengahan, makna 14 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33. keadilan sebagai kesetaraan diulas oleh Thomas Aquinas, yang membedakan keadilan dalam dua kelompok yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus justitia specialis. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional. Keadilan khusus kemudian dijabarkan dalam tiga bentuk, yaitu distributif justitia distributiva adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum; komutatif justitia commutativa adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi. vindikatif justitia vindicativa adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang akan dianggap adil apabila dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya15. Hans Kelsen sebagai penganut mazhab Analitical Jurisprudence dalam Andi Ryza Fardiansyah16 , menyebutkan 15 . kedua, diakses, 10 Nopember 2014. 16 . Andi Ryza Fardiansyah, Keadilan Menurut Hans Kelsen, com/ “Bahwa keadilan sebagai kesetaraan dapat dipersamakan dengan perwujudan kebahagiaan secara umum, yaitu hadirnya sebuah kondisi sosial dimana setiap orang mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan secara umum. Kelsen melihat bahwa keadilan adalah sesuatu yang sangat subjektif. Keadilan adalah sesuatu hal yang memiliki makna yang sangat identik dengan kebahagiaan umum”. Konsep keadilan sosial social justice berbeda dari ide keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan individual dan sebagainya. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Namun, keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial 17 . Meskipun tag/keadilan- menurut-hans-kelsen, diakses tanggal 4 Januari 2015. 17 Keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhir pada perwujudan keadilan sosial bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa i Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, ii Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, meminjam istilah Bertens 18 , Keadilan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Suteki 19 mengkonstasikan perbedaan antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut “Keadilan individual adalah keadilan mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntutpun jelas, “perlakukanlah setiap orang secara adil”. Jika yang dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan- kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural”. dan kekayaan sosial societal good, dan iiiNegara Pemerintah bertanggungjawab, pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negaranya. Hakekatnya, keadilan sosial sebagai pucuk kesejateraan sosial kolektif dalam suatu negara dan/atau dalam suatu daerah. 18 Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal. 93-94 19Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial….., Op. Cit., hal. 249. Pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Konsep keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan equality dan solidaritas. Dalam konsep keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut 1 Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesame; 2 Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. Makna Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Makna Perwujudan Keadilan Secara lebih operasional perwujudan dari keadilan menurut Satjipto Rahardjo 20 terkait dengan pendistribusian yang ada didalam masyarakat. Pendistribusian ini tidak selalu bersifat fisik tetapi juga non fisik intangible, antara lain barang, jasa, modal usaha kedudukan, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, kesempatan dan sebagainya yang memiliki nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Untuk itu cakupan hakekat dari keadilan, menurut beliau meliputi kepada setiap orang yang seharusnya diterima; kepada setiap orang yang menurut aturan asasi dalam hubungan antar pribadi terhadap keseluruhan baik material maupun spiritual. 20 Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56. hukum menjadi haknya; untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya; sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; pribadi; kemerdekaan kepada individu untuk mengejar kemakmurannya; peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran; sesuatu secara layak. Terkait dengan hal tersebut Satjipto Rahardjo 21 mensyaratkan pentingnya konsistensi Negara, untuk menjalankan tugas penyelenggaraan Negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benar- benar terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya sesuai dalam konstitusi dengan sebaik- baiknya. Sementera itu, John Rawls22 dalam karya monumentalnya A Theory of Justice, membagi konsepsi keadilan berdasarkan tiga prinsip utama yakni liberty kebebasan, equality kesamaan 21 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor I Gede Joni Emirzon, Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, 22 John Rawls, A Theory of Justice Oxford Oxford University Press, 2000, hlm 52-65. dan rewards ganjaran. Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata equal liberty di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi kebebasan. Prinsip kesamaan equality, bukan berarti bahwa Rawls menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat misal kaya-miskin, atasan- bawahan, dsb, melainkan bahwa Rawls menerima ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat ketidaksamaan itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam masyarakat the difference principle dan merupakan hasil dari kompetisi terbuka dan fair fair equality of opportunity atas posisi-posisi dan jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat. Menurut Rawl 23 , ketidaksamaan dalam beberapa hal harus dapat diterima, seperti perbedaan terhadap perolehan keuntungan dalam hubungan atasan-bawahan, di mana prinsip ganjaran rewards menjadi acuan dalam melihat hubungan ini. Bagi Rawls selama setiap individu dapat memperoleh keuntungan melalui cara yang fair, maka pada level ini prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain hal prinsipil yang paling masuk akal dalam konsep keadilan adalah keadilan sebagai tujuan dari pencapaian kesepakatan bersama antar individu dalam kondisi yang fair. Terkait prinsip 23 Zainal Asikin, diakses tanggal 11 Nopember 2014 demokrasi dapat berjalan dengan baik, jika prinsip pencapaian keadilan yang fair telah berjalan dengan baik. Proyek pemikiran Rawls dalam konspesinya tentang liberalisme adalah mencari titik temu antara kebebasan liberty dan kesamaan equality. Namun prinsip kebebasan sebagai prinsip utama tidak boleh dikalahkan oleh prinsip kesamaan. Mencermati begitu luas dan abstraknya konsep keadilan, Michael Walzer dalam Suharto 24 mencoba untuk memetakan watak atau karakteristik dari keadilan, sebagai berikut “Bahwa konsep keadilan watak atau karakteristiknya adalah pluralistik-radikal, tidak ada suatu hukum universal tentang keadilan. Keadilan harus dilihat sebagai ciptaan dari suatu komunitas politik dalam suatu kurun waktu tertentu, dan penilaiannya haruslah berdasarkan yang diberikan dari dalam komunitas tersebut sendiri. Sangatlah tidak masuk akal, untuk menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki tipe yang hirarkis bersifat tidak-adil unjust, karena distribusi kebutuhan sosial tidaklah berlangsung menurut prinsip kesetaraan”. Pendapat Walzer diatas menekankan, bahwa keadilan bukanlah hanya sebuah pertanyaan 24 Edi Suharto, Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal, 2010, hlm 43 atas intepretasi dan aplikasi mengenai kriteria distribusi, melainkan juga perbedaan- perbedaan dan batas-batas di antara ruang-ruang yang berbeda. Bagi Walzer sangatlah pokok, bahwa tidak ada barang sosial yang boleh digunakan dalam artian dominasi, dan karena itu Walzer menolak pandangan bahwa konsentrasi kekuasaan politik, kekayaan, kehormatan dan terutama pemerintahan, berada di satu tangan. Kesetaraan dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi liberalisme atau neoliberalisme. Dalam konteks hukum internasional, yang mengatur masalah ekonomi, konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga negara- negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara. Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan negara-negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Kesetaraan di hadapan hukum, mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu- individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara, yang dalam pandangan filsafat Negara barat disebut dengan egaliterial. Paham demikian sangat absurd, mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Konsep kesetaraan di hadapan hukum, sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam mis aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, pemodal kebun vs buruh kebun. Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah. Merujuk pada argumen Walzer diatas, maka intervensi negara dimungkinkan dan sejauh dalam melindungi keadilan dan pluralisme. Pandangan tersebut dikenal dengan istilah komunitarian Walzer. Inti ajarannya menolak model pandangan liberal dan libertarian yang mengandaikan bahwa keadilan dan kebijakan ekonomi neoliberal bisa diberlakukan secara universal, tanpa campur-tangan negara dalam perekonomian dan kebebasan individu. Makna Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Konstitusi Dalam konstitusi kata keadilan yang kemudian diikuti kata sosial seperti termatub pada Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945, bukan sebuah kebetulan karena kelaziman, melainkan lebih sebagai aktualisasi norma yang mengatur hubungan sosial antar orang-orang dalam sebuah ruang sosial. Hal ini merupakan manifestasi prinsip kesederajatan dalam kehidupan bersama secara wajar, yang dalam kehidupan keseharian berwujud kesediaan untuk berguna bagi orang lain. Keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila, namun maknanya menjadi lebih terasa, apabila kita langsung membacanya dari rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statis sebagai objek dasar negara, sebaliknya keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat aktif. Rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tertulis sebagai berikut “…. Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Memperhatikan rumusan diatas dapat diketahui, bahwa Pertama, keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan hanya abstrak-filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan sosial itu bukan hanya sebagai subjek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yudi Latif 25 menegaskan, satu-satunya sila Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dengan menggunakan kata kerja, adalah pernyataan tentang salah satu tujuan negara dalam rangkaian kata mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia. Suatu konstruksi keadilan sosial sebagai kristalilasi moral. Sejatinya keadilan sosial menurut UUD NRI 1945 mengusung kredo equalitarianism paham masyarakat dengan perbedaan yang oleh karena itu perlu diasumsikan sama atau sederajat, bukannya kredo egalitarianism faham tentang masyarakat tanpa perbedaan dan oleh karena itu semua orang sama tanpa kecuali. Makna asasi dari kredo kesederajatan dalam konteks ke-Indonesia-an adalah ajaran untuk tidak menyamakan sesuatu yang berbeda dan tidak memaksakan persamaan untuk mengatasi perbedaan 26 . Keadilan sosial haruslah diartikan dengan sikap untuk .memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda karena apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama justru akan menjadi tidak adil. 25 Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia, Jakarta, hlm606 26 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi, Op Cit., hlm 358 Apabila ditelusuri makna keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen mengalami pergeseran. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, keadilan sosial lebih diartikan pada pemaknaan sistem perekonomian yang bersifat sosialis atau lebih tepat dikatakan sosialisme Indonesia. Sedangkan setelah diamandemen, makna keadilan sosial di bidang perekonomian lebih diarahkan pada pengertian yang bersifat Neo- sosialisme Indoenesia karena penambahan ayat 4 pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Pada ayat 4 ini telah diintroduksi prinsip-prinsip baru sistem perekonomian ”liberal” bukan lagi komunal- seperti demokrasi, efisiensi, kemandirian dan sebagainya yang seringkali memarginalkan spirit kebersamaan sebagai esensi dari keadilan sosial27. Sementara itu, menurut Darji 27 Keadilan sosial acapkali disamakan dengan sosialisme, padahal keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Irwan Soleman, Keadilan Sosial Sebagai Amanah Konstitusi, /2013/03/keadilan-sosial-sebagai- diakses tanggal 12 Nopmber 2014 Darmodiharjo 28 , keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid kepatutan kemanusiaan. Pelaksanaan pembangunan tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional. Merujuk ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945, meskipun tanpa mengurangi keterkaitan dengan dimensi keadilan yang lainnya. Tampaknya makna keadilan sosial yang tersirat lebih dominan keterkaitannya dengan keadilan ekonomi. Louis Kelso dan Mortimer Adler yang pemikirannya dikutip Jimly Asshiddiqie29, menyebutkan ada 3 tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen dalam konsep keadilan ekonomi, yaitu Pertama, prinsip partisipasi, bahwa setiap orang bebas berpartisipasi untuk memberikan masukan input ke dalam proses ekonomi untuk membangun kehidupan bersama. Harus ada kesempatan yang sama bagi semua 28 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-157. 29. Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011, hlm 4-5 orang equal opportunity, baik untuk memperoleh hak milik pribadi ataupun terlibat dalam pekerjaan produktif. Prinsip partisipasi ini tentu belum atau tidak menjamin hasil yang sama equal results. Prinsip partisipasi hanya membuka akses bagi semua untuk ikut serta dalam proses produksi, baik dengan dirinya sebagai pekerja as a worker ataupun dengan kekayaannya sebagai pemilik as an owner. Karena itu, keadilan ekonomi menolak monopoli, hak-hak khusus dan rintangan-rintangan yang bersifat eksklusif lainnya. Sedangkan prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan. Kedua, prinsip distribusi, prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan partisipatif participative justice, dan pendapatan menjadi terkait dengan peranserta dalam proses produksi productive contributions. Dalam keadilan distributif, yang diutamakan adalah bekerjanya sistem pasar bebas dan terbuka feee and open marketplace, bukan pemerintah. Pasar bebas dan terbuka itulah yang dianggap merupakan sarana paling objektif dan demokratis dalam menentukan harga price, upah wage, dan keuntungan profit yang adil. Namun demikian, tanpa peran negara sebagai pengendali, distorsi dalam sistem pasar yang bebas akan menciptakan ketidakadilan dalam dirinya sendiri. Ketiga, prinsip harmoni. Perlunya prinsip harmoni, karena pada prinsip partisipasi dan distribusi itu sendiri dalam praktik tidak pernah bersesuaian secara penuh, sehingga selalu saja timbul konflik sebagai akibat ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip harmoni merupakan prinsip pengimbang yang sangat diperlukan untuk mengatasi distorsi baik dalam input maupun output ekonomi dan melakukan koreksi yang diperlukan untuk memulihkan tata ekonomi yang adil dan seimbang bagi semua orang justice for all. Prinsip keseimbangan ini, akan menjadi rusak jika diganggu oleh adanya pelbagai kendala yang tidak adil yang membatasi partisipasi dengan monopoli atau dengan menggunakan kekayaan, untuk merugikan atau mengeksploitasi hak-hak orang lain. Prinsip ini memberikan panduan untuk pengendalian monopoli, penerapan sistem checks and balances di antara institusi- institusi sosial, dan sinkronisasi kembali antara distribusi out-take dengan partisipasi in-take. Selanjutnya dalam rumusan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Frasa tersebut, merupakan dasar pemikiran agar “sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak” public goods tidak boleh didominasi oleh individu, melainkan oleh negara, untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Ketentuan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut merupakan wujud demokrasi ekonomi, yang merupakan landasan tata kelola Sistem Ekonomi Pancasila . Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau pemilikan masyarakat. Konsepsi ini yang sejalan dengan visi transformasi struktur ekonomi di mana tidak akan ada lagi segelintir elit yang menguasai mayoritas asset omset ekonomi nasional. Konsepsi demokrasi ekonomi sebagai suatu bentuk usaha bersama dan didasarkan asas kekeluargaan, merupakan antitesa dari ekonomi kolonial yang individual dan eksploitatif. Semangat inilah yang mendorong pemikiran bahwa negara harus ikut campur dalam perekonomian. Pemikiran bahwa negara merupakan figur sentral dalam perekonomian didasarkan pada pandangan bahwa hanya jika perekonomian berada di bawah kontrol negara, sekalipun tidak sepenuhnya maka kesejahteraan rakyat mungkin akan tercapai, karena jika perekonomian diserahkan sepenuhnya pada kalangan swasta dan individu, maka pemenuhan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD30, bahwa Keadilan sosial dalam negara hukum pancasila mempunyai makna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. Selain itu keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Dengan demikian, distribusi sumber daya yang ada dapat dikatakan adil secara sosial jika dapat meningkatkan kehidupan 30 Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 10-11 sosial ekonomi kelompok yang miskin sehingga tingkat kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok masyarakat dapat dikurangi. Tujuan keadilan sosial adalah tersusunnya suatu masyarakat yang berkeadilan, tertib dan teratur, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum berarti bahwa diakui dan dihormati hak asasi manusia setiap warga Negara dan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup terjangkau oleh daya beli masyarakat. Perwujudan keadilan sosial adalah perilaku untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Simpulan dan Saran Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum Indonesia merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit dan luas dimensinya. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Untuk itu semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. Keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat, dalam konteks negara hukum Indonesia. Terwujudnya keadilan sosial, harus didasarkan atas keadilan, ketertiban dan keteraturan, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Amanat Konstitusi menegaskan Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. DAFTAR PUSTAKA Ali, Assad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011. Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta Penerbit Kanisius. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2008. Pokok- Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Hadi, Sudharto P. 2002. Dimensi Hukum Pembangunan. Semarang UNDIP, Semarang, 2002 Hage, Markus Y. 2011 Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011. Hermawan, Sulhani. 2012. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012. om /2013/03/keadilan- sosial-sebagai- casilaSila_kedua. /2012/01/teori- Huijbers, Theo, 1999. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta Kanisius. Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta PT. Gramedia. Mahfud MD, Moh. 2009. Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Seminar Nasional. , 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta Rajawali Pers. Maryanto. 2003. Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1. Mertokusumo, Sudikno. 1993 Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta Liberty. Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim. 2012. Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta Rajawali Pers. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung Citra Aditya Bhakti. , 2005. Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan, edisi Perdana Majalah Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP. , 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta UKI Press. , 2007. Membedah Hukum Progresif, Jakarta Penerbit Buku Kompas. Rawls, John. 2000. A Theory of Justice. Oxford Oxford University Press. Samekto, 2012. Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme. Bandarlampung Indepth Publising. Suharto, Edi. 2010. Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal. Suseno, Frans Magnis. 2001. Kuasa dan Moral. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama. , 2005. Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism. Yogyakarta Kanisius. ... Satjipto Raharjo Keadilan secara hukum diwujudkan sebagai bentuk distribusi kepada masyarakat secara operasional. Pendistribusian tersebut sifatnya tidak hanya dalam wujud fisik namun non fisik intangible sepertinya barang, layanan jasa, modal, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, dan lainnya yang diangap bernilai Purwanto, 2020 ...Siti Sururin Nasihin RobiatiThe most basic of social life is justice. The justice in question is the justice recommended by the principles of the Qur'an and Hadith. Justice is also constructed to an ideal truth morality and has a great importance for most people theoretical. This is an anticipation of action in regulating the potential for disputes small/big. Justice in Islam is expected to include the meaning of equal or equality, balance proportional, giving rights to the owner and divine justice. This also means that the rulers, officials are essentially also a mandate from God as a form of responsibility to uphold justice. Meanwhile, from the economic aspect that everyone has the same right to obtain a decent and prosperous life based on a sense of divine justice, and a sense of mutual need. This study uses an interpretive analysis with the hope of interpreting a meaning into a normative meaning.... This means that justice must fulfill a sense of justice for all strata of society in other words all Indonesian people both within the territory of the Republic of Indonesia and for Indonesian citizens residing in other countries. The requirements that must be fulfilled for the implementation of social justice are as follows 1 All citizens are obliged to act, act fairly, because social justice can be achieved if each individual acts and develops a just attitude towards others; 2 All human beings have the right to live according to human values, so they also have the right to demand and get everything related to their life needs [9]. every nation, government and citizen must guarantee the rights of each individual to have a decent life which becomes a subject of discussion in life that everyone must be guaranteed welfare, because in article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which explains that the earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people, in this case the level of welfare of a person must be considered weighing on the article. ... Binawan AndangMaria Grasia Sari SoetopoTerbitnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Nomor A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia HAM. Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan menganalisis dampak terbitnya Resolusi PBB tersebut terhadap hukum Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menunjukkan bahwa berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum internasional, Resolusi PBB No. A/RES/76/300 perlu ditindaklanjuti dengan konvensi baru untuk menegaskan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam resolusi tersebut memiliki kewajiban moril untuk mendukung pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penyempurnaan terhadap asas keadilan sebaiknya dilakukan terhadap beberapa undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan peran pengawasan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan Ekawaty IsmailMellisa TowadiSarlin HiolaJustice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitasMyrna A. SafitriRicca AnggraeniAdnan HamidKunthi TridewiyantiSebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengubah konsep pemenjaraan pada era kolonial Belanda ke konsep pemasyarakatan. Perubahan konsep ini dimaksudkan untuk menerapkan program-program yang sifatnya menjerakan sekaligus merehabilitasi serta mereintegrasi narapidana secara sosial. Dengan demikian narapidana dapat kembali lagi menjadi warga masyarakat yang baik. Dalam praktiknya, tujuan ideal dari konsep pemasyarakatan ini tidak mudah terwujud. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan ini sejatinya saling berkelindan, sehingga kebutuhan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menjadi penting. Dalam kaitan dengan rencana perubahan hukum itu maka penting pula mempelajari bagaimana sistem pemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana norma hukum baru yang akan dibentuk menguatkan nilai-nilai Pancasila. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 masih berisikan norma-norma yang belum lengkap atau tidak dirumuskan dengan jelas dan kuat terkait dengan beberapa sila Pancasila, seperti untuk meningkatkan rasa cinta tanah khususnya bagi narapidana terorisme dan separatisme. Pun studi ini menemukan bahwa nilai-nilai Pancasila dalam filsafat pemidanaan berkait dengan kemanusiaan, edukasi dan keadilan. Konsep keadilan bergeser dari keadilan retributif dan restitutif menjadi keadilan Nadia WinataNaomi JesicaLusi SeptiyatiPancasila is an ideology of Indonesia. One of the precepts of Pancasila is the principle of Social Justice for All Indonesians implies that all Indonesian people have the same position before the law. But nowdays, there have been many cases of injustice against the poor citizens. Therefore this research journal is about the realization of social justice for the underprivileged people in the philosophy of law, especially based on the theory named Critical Legal Critical Legal Studies; Injustice; Poor CitizensResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.
Contoh Nilai Keadilan – Istilah nilai keadilan mungkin sudah tidak asing di telinga Grameds, bahkan sikap atau perilaku yang mencerminkan nilai keadilan mungkin telah sering Grameds jumpai. Di Indonesia sendiri, nilai keadilan tercerminkan secara jelas dalam dasar negara yaitu sila kelima dari Pancasila yang bunyinya adalah “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Maksud dari sila kelima Pancasila tersebut adalah perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan sosial maupun kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia. Contoh dari pengamalan sila kelima Pancasila atau nilai keadilan ini dapat diterapkan di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah, tempat bermain hingga masyarakat. Apa saja contoh nilai keadilan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. Pengertian Konsep Keadilan1. Aristoteles2. Plato3. Thomas Hubbes4. PoerwadarmintoContoh Nilai Keadilan dalam PancasilaTeori KeadilanJenis-Jenis Keadilan1. Keadilan distributif2. Keadilan legal3. Keadilan komutatif4. Keadilan vindikatif5. Keadilan protektif6. Keadilan kreatif Pengertian Konsep Keadilan Sebelum membahas tentang contoh dari nilai keadilan, ada baiknya apabila Grameds memahami konsep keadilan lebih dulu dengan mengetahui pengertian keadilan. Istilah keadilan tentu tidak asing dan sering Grameds dengar. Kebanyakan orang menuntut untuk mendapatkan keadilan atau ingin memberikan sumbangsih agar orang-orang lain mendapatkan keadilan. Namun apa sih sebenarnya keadilan itu? Secara umum, keadilan dapat didefinisikan sebagai sebuah kondisi yang ideal serta benar secara moral pada satu hal, baik itu benda maupun individu. Maka dengan kata lain, keadilan merupakan suatu hal atau kegiatan untuk menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dalam hal ini, penempatan tersebut tidak harus disamaratakan, akan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi subjeknya. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI menjelaskan keadilan sebagai suatu sifat dan dalam hal ini berupa perbuatan, perlakuan dan lain sebagainya yang sifatnya adalah adil. Keadilan tersebut berasal dari kata dasar adil yang dapat didefinisikan sama seperti berat, berpihak pada yang benar serta sepatutnya tidak sewenang-wenang. Keadilan juga didefinisikan oleh para ahli, beberapa ahli seperti Aristoteles, Thomas Hobbes hingga Plato turut mengemukakan pendapatnya tentang pengertian keadilan. Berikut penjelasannya. 1. Aristoteles Aristoteles mengemukakan dua pendapat tentang pengertian keadilan. Pengertian pertama menurut Aristoteles adalah suatu tindakan yang dapat memberikan satu hal pada seseorang, di mana suatu hal tersebut memang merupakan hal dari seorang individu. Sedangkan pendapat kedua dari Aristoteles tentang keadilan adalah kelayakan dalam perbuatan manusia. Kelayakan tersebut berada pada titik tengah di antara kedua ujung yang dinilai cukup ekstrem, sehingga hasilnya tidak akan berat sebelah serta tidak memihak salah satu ujung saja. 2. Plato Keadilan menurut Plato merupakan sikap mematuhi seluruh hukum dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Plato juga mengungkapkan bahwa keadilan adalah suatu hal yang berada di luar batas kemampuan manusia biasa dan bersumber dari perubahan dalam lingkup masyarakat, sehingga keadilan akan terwujud dengan kembali pada strukturnya yang asli. 3. Thomas Hubbes Thomas menjelaskan bahwa keadilan adalah suatu keadaan yang di dalamnya ada sebuah perjanjian. Di mana isi dari perjanjian tersebut dijlankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya sifat berat sebelah. 4. Poerwadarminto Keadilan versi Poerwadarminto adalah suatu kondisi yang tidak berat sebelah, sifatnya adalah sepatutnya serta tidak sewenang-wenang. Dari pengertian keadilan di atas, maka keadilan dapat didefinisikan sebagai sebuah kondoso yang sifatnya adil pada suatu objek, perbuatan maupun perlakukan pada suatu hal. Sifat dari keadilan ini tidak dapat dinyatakan seluruhnya hanya dalam satu pernyataan saja, sebab keadilan adalah gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan pada keadilan didapatkan dalam tingkat pengertian individu hingga pada tingkat negara. Nilai keadilan adalah salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan dari perwujudan hukum, oleh karena itu keadilan selalu berkaitan dengan hukum. Dalam ilmu filsafat sendiri, keadilan adalah salah satu persoalan yang cukup mendasar. Keadilan adalah salah satu jenis yang sifatnya abstrak, sehingga keadilan sulit diukur. Pemahaman mengenai keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikan keadilan sebagai wujud hukum. Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi serta peranan hukum bagi masyarakat. Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat, pada umumnya melalui sistem peradilan pidana. Pengaturan keadilan memiliki sifat yang umum, individu serta keselarasan antara keduanya adalah peran dari hukum negara. Oleh sebab itu, penyebarluasan nilai keadilan pada seluruh manusia adalah salah satu misi dari agama. Contoh Nilai Keadilan dalam Pancasila Nilai keadilan tercantum dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” artinya adalah perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia. Nilai keadilan dapat dipahami sebagai nilai-nilai yang menjunjung tinggi norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan sekaligus pemerataan pada suatu hal. Menurut hakikatnya, adil dapat diartikan sebagai seimbangnya kewajiban dan hak. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang dimaksudkan dalam sila kelima Pancasila adalah pemberian hak yang sama rata pada seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ini berkaitan dengan kesejahteraan, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu keadilan demi kesejahteraan masyarakat banyak. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama yang meliputi bidang-bidang politik, ideologi, sosial, ekonomi, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional. Sila kelima Pancasila menjadi satu-satunya sila yang dituliskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menuliskan, “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip dari keadilan merupakan inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, matra kedaulatan rakyat dan simpul persatuan. Maka dengan kata lain, keadilan sosial adalah perwujudan sekaligus menjadi cerminan imperatif etis dari keempat sila dalam Pancasila. Rumusan tersebut telah diuraikan oleh Notonegoro pada buku Pancasila Dasar Filsafat Negara 1974 yang menjelaskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi serta dijiwai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial memiliki butir pengalaman yang telah diatur dalam Ketetapan MPR dan telah diperbarui setelah adanya Reformasi dengan Ketetapan MPR Berikut isi butir-butir dari sila kelima Pancasila. Mengembangkan perbuatan yang luhur serta mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong. Mengembangkan sikap adil pada sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dengan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberikan pertolongan pada orang lain agar mampu berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang sifatnya pemborosan serta gaya hidup yang mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan maupun merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan serta kemajuan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka untuk mewujudkan kemajuan yang merata serta memiliki keadilan sosial. Dari isi atau butir Pancasila sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka nilai-nilai keadilan dapat terwujud di Indonesia. Berikut beberapa contoh dari nilai keadilan berdasarkan Pancasila sila kelima. Berperilaku adil pada siapa saja tanpa memandang ras, agama, suku atau budaya, dan gender atau jenis kelaminnya. Saling menghormati serta menghargai hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan antara satu individu dengan individu yang lainnya. Saling membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Menjalankan hak serta kewajiban individu dengan seimbang dan penuh dengan tanggung jawab. Adil dalam melaksanakan hak dan kewajiban di sekolah, rumah maupun di lingkungan masyarakat. Tidak mengembangkan sikap egois ataupun ingin menang sendiri. Mendengarkan serta menerima pendapat yang dikemukakan oleh orang lain. Tidak memikirkan kepentingan diri sendiri. Menghargai hasil karya orang lain, tidak mencela, menghina maupun mengejek hasil kerja orang lain. Tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum. Itulah contoh dari nilai keadilan. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar serta tujuan. Maknanya, nilai keadilan dalam sila lima Pancasila adalah untuk mengajak masyarakat agar ikut aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kelima Pancasila ini ini juga menunjukan bahwa keadilan sosial seharusnya menjadi hak dan milik seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan pada masing-masing individu dan tanpa mendiskriminasi tiap individu. Tujuannya agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil serta makmur secara batiniah maupun lahiriah, selain itu agar penegakan hukum dapat terwujud secara adil demi kesejahteraan manusia secara lahir dan batin. Menurut Plato, masyarakat memiliki elemen prinsipal yang perlu dipertahankan. Elemen principal tersebut adalah sebagai berikut. Memilah kelas yang tegas, contohnya seperti kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala serta anjing penjaga harus dipisahkan dengan tegas dengan domba dan manusia. Mengidentifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya, memerhatikan khusus pada kelas dan persatuannya serta kepatuhan pada persatuannya, peraturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan serta melakukan pengawasan yang ketat sekaligus koletivisasi kepentingan para anggotanya. Dari kedua elemen prinsipal tersebut, elemen yang lainnya dapat diturunkan menjadi berikut ini. Kelas penguasa memiliki monopoli terhadap seluruh hal, contohnya seperti keuntungan dan latihan militer serta hak untuk memiliki senjata sekaligus menerima semua bentuk pendidikan. Akan tetapi kelas penguasa tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha untuk mencari penghasilan. Harus ada sensor pada seluruh aktivitas intelektual pada kelas penguasa dan propaganda yang dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyeragamkan pikiran. Seluruh inovasi dalam peraturan, pendidikan serta agama harus dicegah serta ditekan. Negara harus memiliki sifat mandiri atau self sufficient. Negara harus memiliki tujuan pada autarki ekonomi, jika tidak maka para penguasa akan bergantung pada pedagang atau para penguasa akan menjadi pedagang. Alternatif pertama untuk melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan dari kelas penguasa serta stabilitas negara. Agar keadilan masyarakat dapat diwujudkan, maka harus dikembalikan pada struktur aslinya yaitu domba menjadi domba dan pengembala menjadi pengembala. Tugas ini merupakan tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan begitu, maka keadilan bukanlah mengenai hubungan antar individu akan tetapi hubungan individu dengan negara dan bagaimana individu melayani negara. Keadilan juga dapat dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai fungsi atau kualitas makhluk super yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Maka konsekuensinya adalah bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain yang berada di luar pengalaman manusia dan akal manusia yang esensial bagi keadilan untuk tunduk pada cara Tuhan yang tak dapat diubah atau keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga. Teori keadilan menurut Aristoteles berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Plato. Menurut Aristoteles, keadilan dibedakan menjadi dua yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif atau remedial yang menjadi dasar bagi seluruh pembahasan teoritis pada pokok persoalan. Keadilan distributif ini mengacu pada pembagian barang serta jasa pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat serta perlakuan yang sama pada kesederajatan dihadapan hukum atau equality before the law. Jenis-Jenis Keadilan Menurut pandangan hukum, keadilan memiliki artinya adanya jaminan negara pada anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi hak serta memperoleh perlakuan yang sama di mata hukum. Hukum akan menjaga serta melindungi hak anggota masyarakat, sehingga tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada satu orang pun yang diistimewakan. Semua warga negara baik itu pejabat, orang asing atau warga negara wajib menaati hukum. Oleh karena itu norma hukum berlaku adil bagi seluruh warga negara. Tegaknya hukum akan menjadi sebuah jaminan bagi perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, nilai keadilan harus diwujudkan dalam kehidupan bersama. Apabila sebelumnya telah dibahas contoh dari nilai keadilan, maka Grameds juga perlu mengetahui jenis-jenis keadilan agar dapat mewujudkan nilai keadilan dalam masyarakat. 1. Keadilan distributif Keadilan distributif merupakan suatu hubungan keadilan antara negara dengan warganya. Maka artinya, pihak negara wajib untuk memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam bentuk bantuan, kesejahteraan, subsidi serta kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak serta kewajiban. 2. Keadilan legal Keadilan legal merupakan hubungan keadilan yang terjalin antara warga negara dengan negara dan pihak warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. 3. Keadilan komutatif Keadilan komutatif merupakan suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga yang lain secara timbal balik. 4. Keadilan vindikatif Keadilan vindikatif adalah suatu keadilan yang terkait dengan pemberian hukuman maupun denda sesuai dengan kejahatan maupun pelanggaran yang telah dilakukan oleh objek yang akan memperoleh keadilan. 5. Keadilan protektif Keadilan protektif merupakan keadilan yang diberikan pada individu sebagai bentuk penjagaan maupun perlindungan pada individu tersebut yang memiliki tujuan untuk menghindarkannya dari segala tindakan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh pihak lainnya. 6. Keadilan kreatif Keadilan kreatif merupakan suatu keadilan yang diberikan pada masing-masing individu sesuai dengan bagiannya. Dalam hal ini, bagian merupakan suatu kebebasan yang memiliki fungsi untuk menciptakan suatu kreativitas dari individu tersebut dalam berbagai macam aspek di kehidupan. Itulah keenam jenis-jenis keadilan. Dengan mengetahui dasar pengetahuan tentang keadilan, seperti pengertian dan jenis-jenisnya, maka Grameds dapat ikut serta secara aktif dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan. Ketika nilai-nilai keadilan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, maka Grameds dan masyarakat lainnya pun akan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dalam berbagai aspek. Demikian contoh nilai keadilan dalam Pancasila. Jika Grameds tertarik untuk mengetahui dan mendalami topik keadilan dalam bidang hukum atau filsafat, maka Grameds dapat mencari tahu dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia selalu memberikan produk terbaik agar kamu memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Khansa BACA JUGA Hukum Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya Pengertian Nilai Praksis Pancasila dan Contohnya Memaknai Pancasila Sebagai Sumber Nilai ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima pilar utama yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Butir-butir pancasila ini terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada paragraf keempat. Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama. Sebelum membahas keadilan sosial lebih lanjut, mari kita bahas pengertian keadilan. Keadilan yang memiliki kata dasar “adil” memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Perilaku adil menyebabkan seseorang akan memperoleh haknya. Pada pelaksanaannya, keadilan selalu berhubungan dengan kehidupan bersama dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal tiga jenis keadilan yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Baca Juga Pengertian Adil Menurut Para Ahli dan Islam Keadilan komutatif adalah keadilan yang terjadi antara hubungan pribadi dengan pribadi lainnya. Dalam hubungan antar individu sebagai warga yang bermasyarakat harus dilandasi dengan perilaku adil. Keadilan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan makmur. Keadilan distributif adalah keadilan antara negara terhadap warganya. Artinya pihak negara wajib berlaku adil kepada setiap warganya misalnya setiap warga memiliki hak untuk sejahtera yang sehingga adanya program pembagian bantuan, subsidi, dan lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Keadilan legalis berkaitan dengan hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini, harus adanya perilaku adil dari setiap individu terhadap masyarakat keseluruhan. Makna dan Contoh Keadilan Sosial Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan. 4. Menghormati hak orang lain Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Saat ini kasus suap, pungli, dan sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat memeras’ dan sangat merugikan bagi orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Pada butir ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara berlebihan. 8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. 9. Suka bekerja keras Kerja keras adalah usaha yang dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum. 10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Indonesia dipenuhi dengan warganya yang berbakat dalam berkarya dalam segala bidang. Hendaknya kita dapat menghargai karya dan prestasi anak bangsa demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Karena tak sedikit warga Indonesia yang berprestasi namun tidak dihargai oleh bangsanya sendiri. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Kesenjangan sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter dan guru di pelosok-pelosok Indonesia. 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan Mengembangkan sikap adil terhadap Menjaga keseimbangan antara hak dan Menghormati hak orang lain5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan Suka bekerja keras10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Keadilan sosial adalah pengakuan, pembelaan dan perlindungan hak dan kewajiban warga negara apapun kondisinya. Ini mencari kesempatan yang sama di antara warga negara berdasarkan undang-undang inklusi. Keadilan sosial adalah nilai yang mempromosikan penghormatan yang sama terhadap hak dan kewajiban setiap manusia dalam masyarakat tertentu. Keadilan sosial umumnya difokuskan pada distribusi barang dan jasa dasar yang adil dan merata yang diperlukan untuk perkembangan dan perkembangan seseorang dalam masyarakat, seperti, misalnya, kesejahteraan sosial-afektif, pendidikan, kesehatan dan hak. Manusia. Hari Keadilan Sosial sedunia atau internasional dirayakan pada tanggal 20 Februari. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai cara untuk memperingati dan memastikan nilai sosial yang mendasar ini. Pentingnya keadilan sosial terletak pada kenyataan bahwa ia mendorong integrasi dan perlindungan dari eksploitasi yang paling rentan, untuk bergerak menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Karakteristik keadilan sosial Keadilan sosial dicirikan sebagai salah satu nilai sosial terpenting dalam masyarakat. Keadilan sosial menjamin kebaikan bersama dan hidup berdampingan secara harmonis dari masyarakat tempat kita tinggal. Keadilan menjamin keseimbangan antara kebaikan individu dan kebaikan bersama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental. Dalam pengertian ini, keadilan sosial memfokuskan upayanya pada pencarian keadilan dalam berbagai masalah sosial yang masih perlu diselesaikan. Prinsip keadilan sosial Konsep keadilan sosial muncul di tengah Revolusi Industri kedua di abad ke-19, tepat sebelum pecahnya Perang Dunia Pertama. Prinsip-prinsip keadilan sosial muncul melawan kemunculan apa yang disebut kelas pekerja melawan eksploitasi kelas pekerja oleh borjuasi, yang masalahnya dikenal sebagai masalah sosial. Dalam apa yang dikenal sebagai keadilan sosial kita dapat menemukan konsep-konsep seperti keadilan distributif, istilah yang diselamatkan dari penulis seperti Aristoteles, menunjukkan kontribusi yang dimiliki masing-masing orang kepada masyarakat. Di sisi lain, terdapat keadilan retributif yang mengindikasikan penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan dalam masyarakat tertentu. Penting untuk ditekankan bahwa keadilan sosial sebagian besar mengikuti prinsip nilai-nilai sosial yang fundamental untuk fungsi yang seimbang dan harmonis dalam masyarakat. Jenis keadilan sosial Jenis-jenis keadilan sosial dikategorikan dalam bidang sosial di mana ia diterapkan. Dengan demikian, bidang-bidang yang telah bekerja sejak Revolusi Industri diindikasikan, seperti Keadilan sosial ketenagakerjaan memastikan hubungan yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja, serta kondisi fisik dan psikologis yang diperlukan agar karyawan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadilan sosial ekonomi mengatur bahwa distribusi kekayaan cenderung pada keadaan keadilan, yang tidak diakumulasikan hanya oleh sebagian, karena sebagai akibatnya, menciptakan disparitas kelas sosial yang ekstrim, di antara ketidakadilan sosial lainnya. Keadilan sosial kesehatan hak atas kesehatan harus dijamin untuk semua manusia secara setara, menjadi hak fundamental yang dapat diakses setiap orang, memastikan kesehatan tubuh dan pikiran. Keadilan dan kesetaraan sosial Keadilan sosial menyiratkan kesetaraan keadilan. Keadilan sosial biasanya disebut sebagai sinonim dari kesetaraan sosial, tetapi mereka berbeda dalam hal ekspresi pencarian persamaan. Secara umum, keadilan sosial mengimplikasikan penciptaan dan penerapan hukum yang memungkinkannya berjalan. Kesetaraan sosial, di sisi lain, mencakup semua jenis kesetaraan, baik tertulis maupun tidak, yang menarik bagi keadilan moral. Contoh Berikut beberapa contoh keadilan sosial yang akan membuat Anda tersenyum 1. Hukum yang melarang eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual. Eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jujur dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial. Untuk alasan ini, ada undang-undang yang mendukung perlindungan orang, terutama perempuan, yang berisiko dan untuk menghukum para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan tersebut. Ada juga program pelatihan yang ditujukan untuk memberantas praktik-praktik ini melalui pendidikan nilai-nilai dan keramahan. 2. Beasiswa untuk pengungsi Banyak orang di dunia harus meninggalkan negaranya, dipaksa oleh kemiskinan ekstrim atau penganiayaan dari segala jenis politik, seksual, agama, dll.. Ada organisasi internasional yang mengembangkan rencana dukungan untuk memfasilitasi transit dan integrasi pengungsi di negara tuan rumah. Ini adalah kasus UNHCR, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki rencana beasiswa untuk pendidikan pengungsi. Pendidikan merupakan salah satu bentuk integrasi sosial dan promosi kesetaraan. 3. Program kredit usaha mikro. Salah satu cara untuk mendorong keadilan sosial adalah dengan mempromosikan hak atas usaha bebas di sektor yang paling tertinggal. Untuk tujuan ini, terdapat rencana kredit untuk usaha mikro yang memberikan modal untuk investasi dalam proyek ekonomi keluarga dan masyarakat, yang juga mendukung inklusi sosial. 4. Akses ke sistem kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Keadilan sosial menyiratkan jaminan akses semua warga negara ke sistem kesehatan, di mana setiap negara mengembangkan undang-undang dan program. 5. Hukum yang melarang diskriminasi rasial atau gender. Diskriminasi adalah salah satu sumber utama ketimpangan sosial di dunia, baik kita berbicara tentang diskriminasi ras atau gender. Saat ini ada undang-undang yang tidak hanya melarang diskriminasi tetapi juga berpihak pada integrasi semua sektor dalam kehidupan sosial. 6. Pengakuan hak-hak tenaga kerja. Selama bertahun-tahun, terbukti bahwa gaji saja tidak dengan sendirinya mengimbangi upaya atau kebutuhan para pekerja. Bahwa setiap orang memiliki akses ke kehidupan yang layak, berarti menyukai peluang yang sama. Dalam hal ini, ada undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin akses ke liburan tahunan, bonus makanan, produktivitas dan transportasi, akses ke pelatihan berkelanjutan, hak mogok, langkah-langkah keamanan industri, rencana kesehatan, dll.
salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah