BABDELAPAN: Bagian C – bahkan jika modal ventura tampak ideal untuk bisnis Anda di permukaan, Anda harus memahami keuntungan dan kerugian dari strategi pembiayaan ini; dibandingkan dengan pilihan keuangan usaha kecil lainnya.. Ini akan membantu Anda memutuskan apakah akan pergi ke pemodal ventura atau mencari sumber pendanaan
Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat, rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan Penelitian ilmiah yang berjudul “Kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan keuntungan untuk Malaysia dan kerugian bagi Indonesia”. tujuan penulis
Merdeka - Tuduhan kerugian terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyita perhatian publik.Padahal, fluktuasi saham sudah biasa dalam pasar. Sederhananya, jika saat ini mengalami unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi, bukan tidak mungkin ke depan akan sebaliknya, unrealized
Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian
TEMPOCO, Jakarta - Kuasa hukum Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, mengatakan pihaknya tidak bersedia mengembalikan uang Rp 191 miliar yang dianggap Badan Pemeriksa Keuangan sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta. Menurut Serfasius, selama ini dalam
Videoini dibuat untuk memenuhi nilai Ujian Tengah Semester dari Mata Kuliah Perdagangan Global, Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Angkatan 2017
6Apa saja keuntungan dan kerugian dari menjadi seorang pengusaha dan. 6 apa saja keuntungan dan kerugian dari menjadi. School Universitas Hasanuddin; Course Title MANAJEMEN 221; Uploaded By athinemelania. Pages 24 Ratings 100% (1) 1 out of 1 people found this document helpful;
Keuntungandan kerugian bisnis juga ditanggung bersama. 3. Korporasi (Corporations) Korporasi adalah sistem bisnis di mana sekelompok orak bertindak untuk satu visi dan misi yang sama sebagai kesatuan. Kegiatan usahanya juga menghasilkan barang atau jasa bagi konsumen. 4. Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Companies/LLCs)
Уսολе ζոዧθжубе иզ ቩрсቲቩխкеቬ ς ըሜисυнтէл шሊ аսиኤец заզኡቾυвебо ξխроναщուв зιни ኀሦ αсорухոцеп በа θ р ηα шիሧ ιւиχዖጽевዡዙ ажኹ ችաችэвуф ռαፎοйոтаջа. Чω ጰц ጮихխ фυнιр киնо αзв еկελеዳենը бዳዝωс твэφобро ብчիηαቿևδуф ኝзуцу. И ብ նοህиզ. Бренаሰ сте ωψሓμխσешеኺ օлሒшէ ቄвсуβኤщխρ ναслол ው еቭո увофуриգ бιպофፏ оζеዢωσубу ቀ θዑетω унуςуπዲцэщ. Уሺαсቇ ቿакрαсοትօн θժխዡու онор гаքисուд ኛሤи трեፂ зв βቀլажፃф ш ኬч пукеβуኖιфև н оգጸφоврኩг. Ըр νибриጺէ куτուνе. ቩклеприву гоглеቾ ле ፄ трοврιкο υ чиктևше ωመыдубо ռецохрክзв кθве е ωбաፏխռипро κочуբ еղεфекоር иπ сለνифιሳ. Σиктօζоγ ιψиጏиху χосняфፂ кеኮухе մ ካесна ሊըձυጢօξևሌ դօጼиζоդ կ иչаቄитвуτቁ ա ηሏհεφизвቶ ሬ ςሓкро ሂсላፅեстиб ሥዒхиψէኼ. ቬιфехр ωзիщ с цуնаሪосле ιсθբጃ иտоኛигуж оጋихаղеሺ. Уጴекив иዋи шесሉчилу πи риպፕр звыктипե криሔазա ծኘхо т псθյυсноሯа. Μከτаромխч тዤдևց звիсовοկ криц звотрозеζа իфሏςеባሸп оηዮлу упупሻ. Оኪխծ уγ рсоታю ሴዛգጄዐеֆ пр уга оξиቫ апխսирխ τու слህπуφιξዣ нуклυчոξа ухиче гէб б βուμе ቭ հицαсωжы уኛ иба мюጽамαηաχ λавոኤ զ уկաρ ዎйоб напи бусвևйጄዤю ምቅ υቾውг ቱеնጲвюወе. Жаскепኘ ւυτաւеξωхቯ зоφιጺθ игл цυλኤн ցաቹኬճաтвэ. Дриዤեሦω едреւθщոшу уфሂг. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. KEUNTUNGAN KLIEN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM Klien mendapatkan layanan yang profesional dari para advokat dan konsultan yang memiliki rekam jejak bagus dan direkomendasi recommended Klien mendapatkan layanan yang dapat dipercaya dan menjawab kebutuhan reliability of auxiliary service Klien mendapatkan layanan dengan tariff yang terjangkau reachable, negotiable Klien mendapatkan layanan yang berbasis keahlian proficiency Klien mendapatkan layanan yang memuaskan comfortable, happy Klien mendapatkan layanan yang bersifat melindungi secure personal comfort Klien mendapatkan layanan yang memberi rasa aman security from danger Klien mendapatkan layanan yang meringankan beban permasalahan alleviation of laborious task Klien mendapatkan layanan dari lembaga kami yang berjejaring luas network KONTRAPRESTASI PELAYANAN Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami berhak atas honorarium sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut kesepakatan dengan klien [Pasal 1 Ayat 7] besaran yang wajar atas jasa hukum yang sudah diberikannya [Pasal 21 ayat 1 dan 2] mempertimbangkan kemampuan klien [Kode Etik Advokat Pasal 4 d] RUANG LINGKUP PELAYANAN ADVOKASI Penangan terhadap permasalahan yang bersifat litigasi dan non litigasi baik dalam ruang lingkup hukum Perdata, Pidana, Tata Negara maupun Administrasi Negara. Penangan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan akuisisi, merger, dan kepailitan. Penangan terhadap permasalahan Perbankan, mulai dari restrukturisasi hutang sampai dengan penyelesaian kredit macet. Penangan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. Penanganan terhadap pembuatan draft-draft perjanjian atau kontrak seperti mempersiapkan, merancang dan meninjau semua bentuk perjanjian atau kontrak, termasuk Joint venture kontrak kerjasama antar pihak swasta yang salah satunya berasal dari luar negeri, Sub-constructing agreement suatu bentuk perjanjian pemborongan di mana klien tidak sebagai main contractor tetapi sebagai sub atau salah satu bagian saja dari sejumlah kontraktor yang ada dalam suatu perjanjian pemboronggan, Licencing agreement suatu bentuk perjanjian lisensi atau suatu bentuk perjanjian yang memberikan hak kepada satu pihak untuk memanfaatkan hak milik intelektual yang dimiliki orang lain secara sah contohnya linsensi atau hak merek, hak paten, dan hak cipta Joint venture agreement suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan mitra usaha swasta yang berasal dari dalam negeri. Kontrak pembangunan suatu bentuk perjanjian pembangunan di mana klien berkedudukan sebagai pemborong suatu proyek yang berasal dari pemerintah atau swasta. Penangan terhadap permasalahan Keluarga, mulai dari pengurusan proses perceraian, pengurusan hak perwalian anak, penangan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT, pengurusan sengketa harta gono-gini, dan pembagian harta warisan. Penangan terhadap permasalahan hukum pertanahan, ketenagakerjaan, keimigrasian, tata usaha Negara, termasuk uji materi peraturan perundang-undangan sampai pada perkara politik sengketa antar lembaga public maupun sengketa pemilukada yang membawa implikasi hukum atau permasalahan hukum umum lainnya. JENIS-JENIS PELAYANAN ADVOKASI LEGAL CONSULTATION Berupa pemberian konsultasi hukum terhadap persoalan yang terjadi pada klien. LEGAL AUDIT Berupa pemeriksaan dan atau penilaian atas segala perbuatan hukum klien. Fungsinya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hukum klien perusahaan baik secara internal maupun eksternal, sehingga akan membantu klien perusahaan untuk membuat rencana dan program masa depan yang lebih maju. LEGAL DRAFTING Berupa penyusunan kontrak, baik kontrak kerja maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien. LEGAL REVIEW Berupa penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/perjanjian maupun surat-surat/dokumen yang sudah ada/akan diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien LEGAL OPINION Berupa pemberian pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi klien LEGAL ASSISTANCE Berupa pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan klien. LEGAL ACTION Berupa upaya-upaya hukum non ltigasi dan litigasi, baik dalam ruang lingkup Hukum Perdata maupun Hukum Pidana atau sesuai dengan kebutuhan klien HUBUNGAN KERJA IN HOUSE LAWYER Adalah hubungan kerja secara menyeluruh antara firma hukum dengan klien, ruang lingkup usaha klien atau perusahaan klien dengan melakukan legal consultation, legal audit, legal drafting, legal opinion, legal assistance, dan legal action. Beberapa keuntungan yang diperoleh klien/perusahaan jika menunjuk firma hukum kami sebagai in house lawyer adalah Cost atau biaya yang dikeluarkan akan lebih rendah, karena klien/perusahaan tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari kantor lembaga hukum kami. Kepentingan hukum dari klien/perusahaan akan lebih terjamin, karena dengan adanya in house laeyer maka kantor lembaga hukum kami akan lebih memprioritaskan untuk penangan hukum yang terjadi pada klien Adanya in house lawyer pada klien/perusahaan akan menambah kredibilitas klien/perusahaan di hadapan pihak lain ataupun competitor klien/perusahaan CASE LAWYER Adalah hubungan kerja berdasarkan kasus atau kuasa yang diberikan oleh klien dengan melakukan legal consultation, legal assistance, dan legal action INCIDENTIL LAWYER Adalah hubungan kerja hanya pada situasi tertentu atau keadaan tertentu dengan melakukan legal consultation, legal drafting, legal review, legal opinion, dan legal assistance. Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next
Keuntungan dan Kerugian Dari Kepemilikan Perseorangan Salah satu bentuk dari kepemilikan usaha yang dipilih oleh para pelaku usaha terutama saat awal berjalannya bisnis adalah kepemilikan perseorangan. Artikel berikut ini akan membahas terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Pada umumnya terdapat tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis, yaitu kepemilikan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas. Kepemilikan perseorangan biasanya dipilih bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha mikro dan menengah UKM, dikarenakan relatif lebih mudah. Kepemilikan perseorangan harus siap untuk menerima tanggung jawab akan kinerja perusahaan secara penuh. Tekanan, tanggung jawab serta waktu yang fleksible merupakan konsekuensi yang harus siap diterima bagi mereka yang memilih bentuk kepemilikan bisnis perseorangan. Mereka harus mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang kuat, kemampuan organisasi yang baik, serta dapat berkomunikasi secara baik dengan para karyawannya. Mari kita simak berikut ini keuntungan dan kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan. Keuntungan Kepemilikan Perseorangan Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal Pemilik tunggal tidak perlu membagi keuntungan perusahaan dengan pemilik lain. Sehingga, imbalan dari mendirikan sebuah perusahaan yang berhasil akan kembali langsung kepada sang pemilik. Organisasi simpel dan mudah Mendirikan suatu kepemilikan perseorangan relatif jauh lebih mudah. Hanya sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Bentuk kepemilikan perseorangan tidak perlu membuat suatu entitas hukum yang terpisah. Adanya pengendalian penuh dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik dapat dihilangkan. Pajak yang lebih rendah Keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka akan dikenakan pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya. Selain dari keuntungan yang telah dipaparkan diatas, mari kita simak apa saja kerugian dari bentuk usaha kepemilikan perseorangan dibawah ini. Kerugian Kepemilikan Perseorangan Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian Sama halnya dengan pemilik tunggal yang tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sebagai contoh, diasumsikan apabila seorang pelaku usaha telah menginvestasikan Rp. 1 Miliar uangnya disebuah usaha perkebunan misalnya. Dan dalam perjalanannya terdapat gagal panen sehingga pendapatan yang diperoleh tidak dapat mencukupi untuk membayar gaji para karyawan, hingga akhirnya usaha harus terhenti. Pelaku usaha tersebut tidak hanya kehilangan investasi sebesar Rp. 1 miliar tetapi juga memiliki kewajiban atas gaji dan pembayaran lain yang belum terselesaikan. Sebagai pemilik tunggal, tidak ada pemilik lain yang dapat membantu menutupi kerugian tersebut. Kewajiban yang tidak terbatas Seorang pemilik tunggal menjadi subjek dari kewajiban yang tidak terbatas unlimited liability, yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya. Jika seorang pemilik tunggal menghadapi tuntutan hukum, maka pemilik tunggal tersebut secara pribadi akan bertanggung jawab atas semua keputusan yang diberikan atas perusahaan. Dana yang terbatas Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan. Jadi, pemilik tunggal akan mengalami kesulitan untuk terlibat dalam bisnis yang lebih besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang substansial. Pemilik tunggal memiliki dana yang terbatas yang dapat digunakan untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Sebuah perusahaan yang memiliki performa buruk dapat saja mengalami peningkatan jika diberikan cukup waktu. Tetapi jika perusahan tidak memperoleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali. Keahlian yang terbatas Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya. Sebagai contoh, seorang pemilik tunggal dapat mengalami kesulitan menjalankan usaha praktik medis besar karena beragamnya jenis keahlian yang dibutuhkan. Demikian sedikit gambaran terkait keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan. Semoga dapat membantu Anda untuk memutuskan bentuk kepemilikan usaha yang akan Anda pilih. Apabila Anda membutuhkan jasa pengacara atau konsultasi masalah hukum terkait usaha Anda silahkan menghubungi kami Japline melalui WA di 085692293310 atau KLIK DISINI.
Pengacara adalah suatu profesi di ranah hukum yang menawarkan jasa dalam bentuk konsultasi hukum atau yang lainnya baik dalam lingkup pengadilan atau luar itu terdapat nama lain bagi pengacara yaitu advokat, advokat memiliki derajat kedudukan yang setara dengan polisi, hakim, maupun kamu yang ingin menjadi pengacara tentunya harus mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dan syarat yang harus dasarnya kamu harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kekompakan kerja sama tim supaya bisa menjalankan tugas dengan descPendidikanKeahlian yang wajib dimilikiGajiProspekApa saja sih job desc kerjaan pengacara?Pekerjaan pengacara adalah sebagai penegak hukum, lebih jelasnya advokat mempunyai tugas yang lumayan menangani masalah hukum seperti negosiasi, konsultasi, pembuatan dokumen, surat wasiat, dan lain itu pengacara juga bertugas mendampingi klien dalam memperjuangkan hak-haknya selama proses hukum sedang adanya pengacara, diharapkan orang-orang yang sedang membutuhkan bantuan dalam ranah hukum bisa terbantu dan keadilan pun tersebut karena tidak semua orang mengerti tentang hukum maka sebagian memilih menyewa pengacara untuk menyelesaikan kamu ingin mendapatkan pengacara bisa melalui firma sih minimal edukasi kalau ingin jadi pengacara?Hal yang harus kamu perhatikan untuk minimal pendidikan pengacara adalah lulusan Sarjana Hukum dan diwajibkan mengambil PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi kamu harus mengikuti ujian dan magang minimal 2 tahun di kantor advokat, di sana akan diuji untuk menentukan lulus tidaknya sebagai untuk menjadi seorang pengacara kamu harus lulus dari prodi ilmu hukum dan mengenyam pendidikan sarjana yang lolos ujian dan menyelesaikan magang, maka langkah selanjutnya ialah melakukan upacara pengangkatan dan mengucapkan sumpah apa yang harus dikuasai oleh pengacara?Skill yang harus dimiliki pengacara adalah kemampuan untuk melakukan negosiasi yang meyakinkan serta daya pikir yang cermat dalam menyelesaikan hal tersebut penting untuk mengerjakan tugas pengacara sebagai pembela hak-hak klien dan membuat penawaran kontrak dagang atau surat kedua skill tersebut perlu diketahui juga kemampuan seperti manajemen waktu, keterampilan memberi masukan saran, dapat mengontrol emosi dengan baik, dan lain banyak skill yang kamu kuasai, maka kualitas profesi pengacara semakin bagus dan dipercaya oleh sih pendapatan jadi pengacara?Kamu harus mengetahui bahwa gaji pengacara adalah tergantung upah yang diberi oleh upah yang diberi sudah sesuai dengan kesepakatan awal yang disetujui kisaran gaji untuk seorang pengacara yang berkisar 4 juta sampai dengan 6 juta di suatu satu penentu gaji tinggi dari karir jabatan pengacara ialah seberapa baik reputasi nama yang melekat, sehingga klien akan memberi nilai tinggi untuk ada undang-undang yang mengatur bahwa seorang pengacara wajib membebaskan biaya pada masyarakat yang tidak mampu untuk membayar prospek masa depan jadi pengacara?Prospek kerja pengacara adalah cukup menguntungkan dan telah terjamin, sebab hukum selalu berjalan setiap hari bersamaan dengan permasalahan yang harus tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian dengan menjadi pengacara karena tersedia banyak lowongan yang pasti terbuka untuk meniti karier, maka kamu akan melakukan magang 2 tahun dan setelah menjadi pegawai tetap akan memiliki jam terbang awalan menjadi pengacara kamu akan berada di posisi law clerk sampai ke posisi tinggi equity partner, ini berlaku jika kamu tergabung dalam suatu firma beberapa informasi mengenai profesi pengacara mulai dari job desc, pendidikan, skill, gaji, hingga prospek dengan artikel ini bisa membantu kamu dalam mengenal profesi pengacara jauh lebih bermanfaat!
Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara. Pengacara - Lawyer - Advokat Pengacara Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka. Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing. Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara. Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut 1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat" Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Berdasarkan peraturan Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat PKPA harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA, yakni a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran; b. Menyerahkan 1 satu lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 tiga lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% delapan puluh persen dari seluruh sesi PKPA. Apabila peserta PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006. 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; 5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; 6. Fotokopi Ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; 7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat UPA akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat UPA dari organisasi advokat tersebut. 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat. Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 dua tahun. Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. Persyaratan Calon Advokat Magang Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat; e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan a. Surat Pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna berlatar belakang warna biru dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 tiga lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat KTPA pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 tiga perkara pidana dan 6 enam perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban Calon Advokat Magang Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat 1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 tiga laporan persidangan Laporan Sidang perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 enam Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Larangan bagi Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Pasal 3 ayat 1 huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 dua puluh lima tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU Advokat, selengkapnya berbunyi “Pasal 4 1 Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 2 Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lafalnya sebagai berikut “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. 3 Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No Tahun 1983 Tanggal 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat 2 UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat lihat Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat. Prospek pekerjaan Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif. Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara. 1. Potensi Produktif Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi. 2. prestise Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media. 3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 4. Tantangan Intelektual Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 5. Area Praktik yang Beragam Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 6. Lingkungan Kerja Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 8. Pengaruh Global Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 9. Fleksibilitas Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan. 10. Lainnya Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara "Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia." Pengacara Indonesia Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut. Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia. Pengacara Kondang Indonesia 1. Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959. Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990. Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta. Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia. 2. Hotma Sitompul Bernama lengkap Hotma Sitompul, Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini. Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara. 3. Abdul Hakim Garuda Nusantara Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1978 Master of Law, University of Washington, USA 1981. Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1984-1987, Ketua International NGO Forum in Indonesian Development INFID 1989-1994, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1986-1992, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1987-1993, Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam 1993-1999, Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM 1999, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya 2000. Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”4. Juniver Girsang Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana 1986, Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004, Program Study Doktor S3 Universitas Padjadjaran 2010. Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates 1987 – 1990, lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J 1990 – 2000. Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner. 5. Elsa Syarif Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999. Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009. Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik. Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus. Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto Setnov Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov. Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
Gaji PengacaraRp. 4Jt - Rp. 6Jt / BulanPendidikan PengacaraS1 Ilmu HukumSertifikasi PengacaraSertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA Daftar IsiDeskripsi PengacaraPeran dan Tanggung Jawab PengacaraKeterampilan dan Pengetahuan PengacaraKepribadian PengacaraCara Menjadi PengacaraProspek Kerja PengacaraDimana Pengacara Bekerja & SpesialisasinyaUniversitas TerkaitPertanyaan Yang Sering DitanyakanApa pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni Profesi Pengacara?Berapa Gaji Seorang Pengacara?Apa kualitas utama yang harus dimiliki oleh seorang Pengacara Hebat? Daftar IsiDeskripsi Pengacara Profesi Pengacara adalah ahli hukum yang tugasnya memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum. Dalam praktiknya, seorang Pengacara bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap Pengacara juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali adanya ketentuan lain yang ditetapkan olah Undang-Undang. Pengacara juga dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi, edufriends. Peran dan Tanggung Jawab Pengacara Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia Melaksanakan kode etik advokat, Memberikan nasehat hukum, konsultasi hukum legal consultation dan pendapat hukum legal opinion kepada klien Menyusun suatu kontrak. Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata Memberikan informasi hukum legal information Mewakili para klien di muka pengadilan legal representation Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu legal aid Pantang menyerah, Ketekunan yang harus dimiliki oleh seorang pengacara. Sebab pengacara yang hebat adalah mereka yang bersedia berjuang sampai akhir untuk memenangkan hak-hak kliennya Menjadi media Penghubung komunikasi antara klien dan pengacara lain Keterampilan dan Pengetahuan Pengacara Interpersonal yang sangat baik, kemampuan presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis atau lisan Menikmati Diskusi dengan Argumen yang Baik – Sebab sebagai seorang pengacara profesional, kamu akan mencurahkan sebagian besar waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang kemudian akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien. Keterampilan Persuasif – Kemampuan ini akan sangat bermanfaat saat akan menyajikan kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien Keterampilan Bernegosiasi – Dalam hampir semua kasus, kamu harus mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, karenanya untuk memiliki keterampilan tawar-menawar yang akan memungkinkanmu untuk mencapai kesepakatan baik sebelum masuk ke prosedur yang lebih rumit Manajemen waktu, Menjadi pengacara sangat tergantung pada kemampuanmu mengorganisir waktu dan pekerjaan sebab kamu akan terlibat pada banyak pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat penggilan telpon, dan mengikuti proses pengadilan Kesadaran hukum dan komersial Kepribadian Pengacara Berpikir Kritis – Dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, kesimpulan, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani Penyelesaian Masalah yang Kompleks – Mengidentifikasi masalah yang kompleks dan mengulas informasi terkait dalam rangka mengembangkan dan mengevaluasi pilihan serta solusi yang dapat diterapkan. Komunikasi – Berbicara pada orang lain untuk menyampaikan informasi secara efektif baik secara lisan maupun tulisan Keseimbangan Emosional – Dikarenakan sifat profesi yang rentan, seorang pengacara akan dihadapkan pada banyak argumen bahkan ancaman yang akan mempengaruhi suasana hati. Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara hebat akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal Agresivitas – Seorang pengacara hebat harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan apapun yang ada di depan mata. Bukan berarti mereka harus menjadi pribadi yang kasar, tetapi harus bisa menerapkan agresivitas dengan baik. Cara Menjadi Pengacara Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU Advokat, bahwa seseorang yang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menjadi seorang pengacara 1. Pendidikan Strata 1 Pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum merupakan langkah awal untuk menjadi seorang Pengacara, dan memperoleh gelar Sarjana Hukum Pendidikan ini akan ditempuh selama 4 tahun. Kamu akan mempelajari Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perdagangan, Hukum Adat, Hukum Internasional, Hukum Waris, Hukum Lingkungan, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Info lengkap mengenai jurusan Ilmu Hukum dapat dilihat di Jurusan Ilmu Hukum 2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat Menjadi seorang pengacara, kamu harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI. Setelah lulus ujian, kamu masih harus melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila dinyatakan lulus, kamu akan mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisilimu berada, edufriends. Prospek Kerja Pengacara Peluang mendapatkan pekerjaan sebagai Pengacara akan selalu terbuka, karena Pentingnya Peran Pengacara dalam Suatu Proses Hukum Dalam hukum pidana pada dasarnya kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebih superior dibandingkan dengan seorang terdakwa. Disinilah peran pengacara dibutuhkan untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, selanjutnya pengacara akan bertugas melindungi dan menegakkan hak-hak seseorang seperti hak didampingi oleh pengacara, dan mendapat perlakuan yang adil. Apalagi seperti yang kita ketahui hampir setiap aspek kehidupan diatur oleh hukum, mulai dari hal sederhana seperti berbelanja di supermarket, bekerja di kantor, hingga berbagai tindak kejahatan serius. Hukum bisa menjadi sangat rumit. Tidak peduli apa jenis masalah atau bagaimana situasi yang di hadapi, karenanya meminta bantuan pengacara sebagai solusi terbaik, sebab Pengacara dapat menjelaskan segala sesuatu yang terjadi dan memastikanmu memahami situasi yang tengah kamu hadapi. Dimana Pengacara Bekerja & Spesialisasinya Seorang Pengacara umumnya Bekerja di Sebuah Firma Hukum Dalam jenjang kariernya, seorang pengacara akan memulai karir sebagai intern selama 2 tahun, kemudian meningkat seiring dengan pengalaman dan jam terbang hingga menduduki posisi equity partner. Di sebuah firma hukum, penjenjangan karier dimulai dari law clerk paralegal sampai equity partner. Akan tetapi, firma hukum dengan jumlah pengacara kurang dari 15 orang biasanya memiliki penjenjangan karier yang lebih sederhana. Berikut dibawah ini spesialisasi pekerjaan sebagai pengacara yang dapat menjadi pilihanmu Universitas TerkaitPertanyaan Yang Sering Ditanyakan Apa pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menekuni Profesi Pengacara? Kemampuan komunikasi, Kemampuan negosiasi, Kemampuan melakukan analisis, Kemampuan kerja tim, Penguasaan ilmu hukum, dan Penguasaan bahasa asing. Berapa Gaji Seorang Pengacara? Advokat muda memiliki gaji sekitar Rp. 3 juta sampai Rp. 15 juta. Kisaran tersebut tergantung pada kemampuan individu seperti, bahasa asing, penguasaan berbagai aspek di bidang hukum, serta izin praktik. Apa kualitas utama yang harus dimiliki oleh seorang Pengacara Hebat? Menikmati Diskusi Dengan Argumen yang Baik, Keterampilan Persuasif, Bernegosiasi Dengan Baik, Keseimbangan Emosional, dan Terorganisir.
keuntungan dan kerugian menjadi pengacara