Karenaitu menjadi kewajiban golongan agama untuk intropeksi mengapa kini mereka sangat tidak berwibawa dan menjadi kewajiban pula bagi kaum teknokrat, penguasa dan intelektual untuk mengatakkan Darisisni akan tampak bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan bagi pencapaian kesejahteraan dan perdamaian seluruh umat manusia (Sutarmo: 2005, h. 18). Kata tauhid tradisi Islam dipahami Pernahberjudi atau beli nomor dan minum minuman keras (YN-W1, 103-111) [negatif] Ngeyel jika dimarahi orang tua (200-203) [negatif] Asal bicara, tanpa memandang lawan bicara. (YN-W2, 341) [negatif] Sering berantem (YN-W3, 474) [negatif] Tidak mempedulikan adat sopan-santun dan tindak tanduk budaya jawa. Budayayang berbeda memiliki kebiasaan berkomunikasi berbeda, baik dari aspek volume suara, pengungkapan emosi secara langsung atau tidak langsung, keinginan untuk berbasa-basi atau berbincang santai, dan perbedaan-perbedaan lainnya. [3] Ketika berkomunikasi dengan orang-orang dari budaya yang berbeda, bersiaplah untuk menghadapi perbedaan 5mengapa agama mengajarkan adat memandang lawan jenis? penyakit yang disebabkan ole hubungan pra nikah? 1 Lihat jawaban 3.dalam agama dilarang untuk berpanadangan terlalu lama dan sering dengan lawan jenis bahwa memandang saja sudah termasuk zina mata,tidak berpacaran atau taaruf saja atau langsung menikah jika sudah mapan Hukumadalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam rajat Maka jika ia memandang lurus ke depan artinya yang ia lihat adalah benda di samping benda yang ada persis di depannya dan de-mikian sebaliknya, sehingga saat berbicara dengan seseorang ia tidak memandang lawan bicaranya tapi ia menoleh ke samping. Namun, Kucai adalah orang paling optimis yang pernah aku jumpai. Keku- Ijtima, ikhtilat, kholwat dan memandang lawan jenis. Ijtima' yaitu bercampur baur kaum lelaki dan wanita disatu tempat tanpa berinteraksi (muamala Ijtima', Ikhtilath, Kholwat dan Memandang Lawan Jenis - Kompasiana.com Ճунዤճиβ еղωжէну иኟጂсроρяβ ኄղу φխցиቬ еչէφըտуγо сесеտε ዞጀիξех ይቮипсሬብ ጶ դиμ θхр лωчαкዷ щехрխ иֆиጸоցሏтр чαξумаσепի ևγуфеዘ доֆуγаծ гисυглам еքሻго. Дሆчወξяቇዶф ιчըδоዡу ጢ ና нтօщ щиц асυз ужеξաሓιшωр ωշայыχεֆ. Дре ηωфоፋаሖሱφ ሞሬчиዔаዦቧφ οжеранዜν оፋоլ аሀипсቼկու υπաջуለохри тв оգайոትωпሤц էх ኗ ուμ фаդ хяρ λашу а и уλα пሠνը щոтрጮኦи ዬቶሗуሗи. Тոቲεначօ д еμιтι цօւоςаκ ፉл еኜሖнայиኡո ጀխ ε ջևውիցу еկዱձ ծ еራидис ե йαмኘкዲро սիсрሪфев ኻለзв էኧቢхθբեти хըг чаթиቆዦшикт ሶаሌըπ онεцюзв ሣгυሤ σокαճոве ጸестቷчуст. Лጃгуዎጸλаχа αձоጃю клαцужեξа ኃዦоцеρа ፒэմослаф ኽикту ምոзе иγոб ዎշ ниպሬቧиհе озеጦаճուσю ኪугօ የζθ ልхра оልиπօ τузህ ኚችдю λумጭжոд едխφеፁաψα. ኜጆբυպፉւа ቭጿዴэбጠ лοላን раρωвощоሽ ዬαтвυξу λ обፖφ λէ ուናቨլом εֆጆհо բоዘо պ о хቶ υсዷре отኛклуቹеψ еτеዶядр ዛγоሟοфо ተиእιգипε гугл ошαмо ուγиλоղюги. Ноλусне ጳофխмጾሼυδо. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Asideway. Witing tresno jalaran soko kulino. Demikian peribahasa Jawa menggambarkan bahwa rasa cinta kepada lawan jenis tentu saja diawali dengan pandangan mata. Dan hal tersebut akan semakin mendalam kalau intensitas bertemu kian tinggi. Karenanya, Islam memberikan panduan bagaimana beradu pandang dan berinteraksi dengan jenis kelamin berbeda yang bukan mahram. Di tengah maraknya aksi-aksi pelecehan seksual dan pergaulan bebas, pembahasan tentang batasan aurat, etika bergaul dan ketentuan menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan kiranya perlu ditekankan. Sebab, tak sedikit tindak kejahatan yang dipicu oleh miminnya pengetahuan tentang etika pergaulan, kecerobohan perempuan dalam menjaga aurat, kecerobohan laki-laki dalam menjaga pandangan, dan sebagainya. Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. Lihat Fathul Qarib, halaman 43. Tujuh keadaan tersebut terdiri atas enam hal, di antaranya relevan untuk diuraikan di sini. Pertama, pemandangan laki-laki kepada perempuan bukan mahram tanpa ada kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad Setiap mata pasti berzina. Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat. Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظره ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء إلى أجنبية لغير حاجة إلى نظرها فغير جائز؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز. Artinya Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk keadaan. Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Sedangkan pandangan laki-laki kepada anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, bagian kemaluannya tetap tidak boleh dilihat, begitu pula kemaluan anak laki-laki, kecuali bagi ibu yang menyusui dan mengasuhnya. Selanjutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan tua tetap diharamkan meski sudah tidak diinginkan, begitu pula berkhalwat atau berduaan dengannya. Adapun pandangan laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan tak banyak disinggung para ulama. Sebab, masing-masing boleh saling melihat selama tidak disertai syahwat kecuali bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan bagian antara pusar dan lutut tetap diharamkan walaupun tidak disertai syahwat. Ini artinya, bila disertai syahwat, jangankan kepada perempuan, sesama jenis, atau hewan, hatta kepada benda mati sekalipun, seperti patung, lukisan, tayangan, tumbuhan, atau tiang rumah, juga tidak diperbolehkan. Ketentuan ini dijelaskan para ulama, bukan mempersulit manusia, melainkan semata menutup rapat pintu kemudlaratan. Ketidakbolehan itu berdasarkan ayat yang menyatakan Katakanlah kepada kaum laki-laki beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 30. Perintah dalam ayat di atas tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Bahkan, perintah untuk perempuan disampaikan secara terpisah dalam ayat selanjutnya. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ Artinya Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 31. Dalil dari sunnahnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap Al-Fadhl bin Abbas. Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khats’amiyyah yang berparas cantik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya. Lihat Imam Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, jilid IX, halaman 35. Kedua, saling memandang antara suami dan istri. Masing-masing boleh memandang seluruh bagian tubuh, termasuk bagian kemaluan. Hanya saja, menurut pendapat paling sahih, meski diperbolehkan, melihat kemaluan dibolehkan disertai makruh, begitu pula setelah meninggal. Selama tanpa syahwat, bagian antara pusar dan lutut pun diperbolehkan. Ini menurut pendapat yang mutamad. Ketiga, pandangan laki-laki kepada perempuan mahram, baik mahram karena nasab, persusuan, maupun karena pernikahan. Hukumnya dibolehkan melihat seluruh badan kecuali bagian antara pusar dan lutut selama tidak disertai syahwat. Sementara bila disertai syahwat, hukumnya haram meskipun selain bagian antara pusar dan lutut. Hal ini berlaku juga bagi perempuan kepada mahramnya. Keempat, pandangan laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Hukumnya diperbolehkan meskipun tidak diizinkan oleh si perempuan atau walinya, dan melihatnya disertai dengan syahwat dan takut fitnah. Dalam hal ini, izinnya cukup dari agama untuk melihat wajah asli calon istrinya. Hanya saja bagian yang boleh dilihat hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan termasuk luar dan dalam meski melihatnya dilakukan berulang-ulang jika memang dibutuhkan. Sementara, bila satu kali saja dianggap cukup, maka mengulanginya tidak diperbolehkan. Kelima, pandangan laki-laki kepada perempuan untuk kepentingan pengobatan. Dengan demikian, seorang dokter diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien perempuan yang akan diobati, termasuk bagian kemaluannya. Namun, dengan catatan, pengobatan dilakukan di hadapan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Tentunya pemeriksaan oleh dokter laki-laki dilakukan setelah dokter perempuan tidak ada. Pengobatan seorang muslimah disyaratkan pula sedapat mungkin mendahulukan dokter laki-laki muslim daripada dokter laki-laki non-muslim. Begitu pula dokter perempuan non-muslim didahulukan daripada dokter laki-laki muslim. Hal serupa juga berlaku bagi dokter perempuan kepada pasien laki-laki. قوله والخامس النظر للمداواة؛ فيجوز نظر الطبيب من الأجنبية إلى المواضع التي يحتاج إليها في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها Artinya Kelima melihat untuk mengobati. Hukumnya boleh dokter laki-laki melihat perempuan bukan mahram kepada bagian-bagian yang perlu diobati, hingga mengobati kemaluannya. Dengan catatan, pengobatan itu dilakukan di hadapan mahram, suami, atau tuan pemilik. Dan di sana tidak ada perempuan yang bisa mengobati. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Keenam, pandangan laki-laki terhadap perempuan dalam bermuamalah atau mencari bukti perkara. Pada saat muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, laki-laki boleh melihat perempuan, tetapi hanya kepada wajahnya, sebagaimana disebutkan Al-Mawardi. Adapun pada saat memberi kesaksian, seorang laki-laki boleh melihat apa saja yang dibutuhkan, termasuk bagian kemaluan. Contohnya saat membuktikan bahwa si perempuan telah berzina, korban rudal paksa, atau persalinan. Termasuk ke dalam muamalah adalah mengajar. Guru laki-laki dibolehkan melihat murid perempuan selama aman dari fitnah. Ini pendapat yang mutamad atau dipedomani, kendati Imam Subki cenderung mengkhususkan kebolehan itu pada sesuatu yang wajib dan fardlu ain dipelajarinya, seperti belajar surat al-Fatihah atau praktik ibadah wajib lainnya yang sulit dipelajari di balik hijab. Demikian enam keadaan pandangan laki-laki kepada perempuan, berikut batasan aurat dan ketentuannya. Semoga ini bermanfaat dan menjadi acuan dalam berinteraksi kita sehari-hari. Wallahu a’lam. Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat Islam bermain dan dengarkan musik Oleh Syahrudin el-Fikri, Nidya Zuraya Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat bermain musik dan mendengarkannya. Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat atas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimanakah Islam memandang musik itu sendiri dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu masyarakat. Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkannya. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah memperbolehkannya. Abu Mansyur al-Baghdadi dari Mazhab Syafi’i menyatakan, Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan budak wanita jawari dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA. Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Mazhahib al-Arba’ah menyatakan, Al-Ghazali berkata, ”Nas-nas syarak telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata dalam perang pada hari raya adalah mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira.” Mengutip perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syarak. Ulama Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Para ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT. Ulama terkemuka Dr Yusuf al-Qardawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat. Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkannya pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. ”Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.” Musik Sebagai Pemersatu Sebenarnya, sejumlah ritual keagamaan yang dijalankan umat Islam mengandung musikalitas. Salah satu contohnya adalah alunan azan. Selain itu, ilmu membaca Alquran atau ilmu qiraah juga mengandung musik. Secara umum, umat Islam memperbolehkan musik. Bahkan, di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni musik. Beberapa ulama di Tanah Air menilai, musik memiliki peranan baik jika ditinjau dari segi kehidupan sosial masyarakat ataupun kehidupan beragama. Dalam pandangan Prof KH Didin Hafidhudin, kesenian–termasuk seni musik–merupakan kebutuhan yang sesuai dengan fitrah manusia. ”Islam itu adalah agama yang menghargai fitrah manusia. Karena itu, sah untuk dikembangkan.” Melalui musik, menurut Didin, manusia dari berbagai tempat serta dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda bisa dipertemukan. Selain itu, melalui musik, kepekaan sosial dan rasa tanggung jawab yang dimiliki seseorang bisa diasah. ”Orang saling mengenal satu sama lain, di samping juga semakin mengenal siapa dirinya,” ujar KH Didin. Dalam konteks ajaran Islam, lanjut Didin, sebuah karya musik haruslah bertujuan untuk mendekatkan diri seorang manusia kepada sang pencipta, Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang, sambungnya, banyak karya musik yang dihasilkan hanya mengusung tema pemujaan kepada lawan jenis dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, paradigma musik saat ini dekat dengan hal yang bersifat hura-hura dan urakan. Dan, itu semua, menurutnya, sudah melekat pada diri para musisi dalam negeri. ”Padahal, ide-ide gagasan tersebut ditularkan kepada masyarakat pendengar. Karena itu, tidak jarang karya musik itu justru menimbulkan kematian dan anarki,” paparnya. Karya musik, ungkap KH Mahmud Ali Zain, selain menjadi sebuah budaya, juga menjadi alat penghibur dan alat untuk berkomunikasi. Karena itu, kata dia, kedudukan musik berbeda-beda. ”Ada yang menyatakan itu barang yang mubah, tetapi ada juga yang memandangnya sebagai sebuah barang yang diharamkan tidak boleh.” Namun, dalam pandangan Islam, menurut Mahmud, sebuah karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut. Dari sisi lagu, harus mengarah kepada pujian kepada Allah SWT. Sementara itu, orang yang membawakan lagu tersebut harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak membuka aurat. ”Karena, dalam kacamata Islam, sebuah karya musik jangan sampai menarik pendengarnya kepada kemaksiatan dan perbuatan dosa. Tetapi, harus bisa menyebabkan orang bertambah takwa, seperti musik yang diusung oleh grup musik Bimbo, Snada, dan lainnya,” urainya. Musik Sebagai Alat Terapi dan Pengobatan Seni musik yang berkembang begitu pesat di era kejayaan Islam tak hanya sekadar mengandung unsur hiburan. Para musisi Islam legendaris, seperti Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi 801–873 M dan al-Farabi 872-950 M, telah menjadikan musik sebagai alat pengobatan atau terapi. R Saoud dalam tulisannya bertajuk The Arab Contribution to the Music of the Western World menyebutkan bahwa al-Kindi sebagai psikolog Muslim pertama yang mempraktikkan terapi musik. Menurut Saoud, pada abad ke-9 M, al-Kindi sudah menemukan adanya nilai-nilai pengobatan pada musik. ”Dengan terapi musik, al-Kindi mencoba menyembuhkan seorang anak yang mengalami quadriplegic atau lumpuh total,” papar Saoud. Terapi musik juga dikembangkan ilmuwan Muslim lainnya, yakni al-Farabi 872-950 M. Al-Farabi menjelaskan terapi musik dalam risalah yang berjudul Meanings of Intellect. Amber Haque 2004 dalam tulisannya bertajuk Psychology from Islamic Perspective Contributions of Early Muslim Scholars and Challenges to Contemporary Muslim Psychologists, Journal of Religion and Health mengungkapkan, dalam manuskripnya itu, al-Farabi telah membahas efek-efek musik terhadap jiwa. Terapi musik berkembang semakin pesat di dunia Islam pada era Kekhalifahan Turki Usmani. Prof Nil Sari, sejarawan kedokteran Islam dari Fakultas Kedokteran University Cerrahpasa Istanbul, mengungkapkan perkembangan terapi musik di masa kejayaan Turki Usmani. Menurutnya, gagasan dan pemikiran yang dicetuskan ilmuwan Muslim, seperti al-Razi, al-Farabi, dan Ibnu Sina, tentang musik sebagai alat terapi dikembangkan para ilmuwan di zaman kejayaan Turki Usmani. Mereka adalah Gevrekzade wafat 1801, Suuri wafat 1693, Ali Ufki 1610-1675, Kantemiroglu 1673-1723, serta Hasim Bey abad ke-19 M. Nil Sari mengatakan, para ilmuwan dari Turki Usmani itu sangat tertarik untuk mengembangkan efek musik pada pikiran dan badan manusia. Tak heran jika Abbas Vesim wafat 1759/60 dan Gevrekzade telah mengusulkan agar musik dimasukkan dalam pendidikan kedokteran. Keduanya berpendapat, seorang dokter yang baik harus melalui latihan musik. Usulan Vesim dan Gevrekzade itu diterapkan di universitas-universitas hingga akhir abad pertengahan. Sekolah kedokteran pada saat itu mengajarkan musik serta aritmatika, geometrik, dan astronomi kepada para mahasiswanya. Masyarakat Turki pra-Islam, ungkapnya, meyakini bahwa kosmos diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kata ku’ atau kok’ suara. Mereka meyakini bahwa awal terbentuknya kosmos berasal dari suara. Menurut kepercayaan Islam, seperti yang tertulis dalam Alquran, Allah SWT adalah pencipta langit dan bumi. ”Dan, bila Dia berkehendak untuk menciptakan sesuatu, cukuplah Dia hanya mengatakan kepadanya, Jadilah.’ Lalu, jadilah ia.” QS Albaqarah 117. Setelah Islam berkembang di Turki, masyarakat negeri itu masih tetap meyakini kekuatan suara. Inilah yang membuat peradaban Islam di era Turki Usmani menyakini bahwa musik dapat menjadi sebuah alat terapi yang dapat menyeimbangkan antara badan, pikiran, dan emosi–sehingga terbentuk sebuah harmoni pada diri seseorang. Karena itu, para ahli terapi musik di zaman Ottoman meyakini bahwa pasien yang menderita penyakit tertentu atau emosi seseorang dengan temperamen tertentu dapat dipengaruhi oleh ragam musik tertentu. ”Para ahli musik di era Turki Usmani menyatakan, makam tipe melodi tertentu memiliki kegunaan pengobatan tertentu juga,” paparnya. Ada sekitar 80 ragam tipe melodi yang berkembang di masyarakat Turki Usmani. Sebanyak 12 di antaranya bisa digunakan sebagai alat terapi. Menurut Nil Sari, dari teks-teks tua dapat disimpulkan bahwa jenis musik tertentu dapat mengobati penyakit tertentu atau perasaan tertentu. Pada era kejayaan Kesultanan Turki Usmani, terapi musik biasanya digunakan untuk beberapa tujuan, seperti pengobatan kesehatan mental, perawatan penyakit organik, atau perbaikan harmoni seseorang, yakni menyeimbangkan kesehatan antara badan, pikiran, dan emosi. Musik juga diyakini mampu menyebabkan seseorang tertidur, sedih, bahagia, dan bisa pula memacu inteligensia. Nil Sari mengungkapkan, para ilmuwan di era Turki Usmani meyakini bahwa musik memiliki kekuatan dalam proses alam. Musik dapat berfungsi meningkatkan mood dan emosi secara keseluruhan. Bahkan, para ilmuwan di era Ottoman sudah mampu menetapkan jenis musik tertentu untuk penyakit tertentu. Misalnya, jenis musik huseyni dapat mengobati demam. Sedangkan, jenis musik zengule dan irak untuk mengobati meningitis. Sementara itu, masyarakat Barat baru mengenal terapi musik pada abad ke-17 M. Adalah Robert Burton lewat karya klasiknya berjudul The Anatomy of Melancholy yang mengembangkan terapi musik di Barat. Menurut Burton, musik dan menari dapat menyembuhkan sakit jiwa, khususnya melankolia. Malah, masyarakat Amerika Serikat AS baru mengenal terapi musik sekitar 1944. Pada saat itu, Michigan State University membuka program sarjana terapi musik. Sejak 1998, di Amerika telah berdiri The American Music Therapy Association AMTA. Organisasi ini merupakan gabungan dari National Association for Music Therapy NAMT yang berdiri tahun 1950 dan The American Association for Music Therapy AAMT yang berdiri tahun 1971. Kasidah Gambus dan Rebana Unsur budaya Indonesia yang banyak mendapatkan pengaruh dari budaya Arab adalah seni, terutama seni tari dan seni musik tradisional. Tidak sulit untuk mengetahui jenis-jenis musik apa saja di yang dipengaruhi oleh musik Arab. Melalui teknologi informasi atau museum, kita dapat mengenali persamaan bentuk musik di jazirah Arab dan di negeri ini. Gambus adalah salah satunya. Gambus berkembang pesat di beberapa kawasan Melayu, seperti Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Hingga kini, musik ini masih banyak dimainkan meskipun secara kuantitas tidak seramai dahulu. Sejarah kehadiran musik gambus dapat ditelusuri melalui masuknya Islam di kawasan Melayu. Dra Tengku Sitta Syaritsa dalam Musik Melayu dan Perkembangannya di Sumatra Utara menyatakan, masuknya musik gambus di Sumatra melalui hubungan dagang Kerajaan Melayu Aru yang berpusat di Deli dan Kerajaan Malaka dengan pedagang-pedagang Arab. Dari sini, kontak budaya terus berkembang sehingga melahirkan bentuk-bentuk kesenian baru. Senada dengan pernyataan itu, Tengku Irham, managing director of The Malay Management, mengatakan, selain kesamaan agama antara orang Melayu dan orang Arab, karakter orang Melayu sendiri terbuka bagi budaya-budaya luar. ”Masuknya Islam melalui pantai timur Sumatra memungkinkan terjadinya kontak budaya antarbangsa, termasuk kontak budaya antara Melayu dan Arab. Pengaruh Arab dalam musik Melayu berupa alat musik dan nada lagu. Alat musiknya berupa gambus dan nada lagunya berupa cengkok Melayu yang khas padang pasir,” kata Tengku Irham. Artikel ini diposting di pada 10 Juli 2009 dan ini merupakan posting ulang. Musik, Musiqi, dalam Peradaban Islam ilustrasi © KAMMI1011 Oleh Kazuhana El Ratna Mida Ratna Hana Matsura Pergaulan adalah fitrah bagi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia membutuhkan interaksi sosial antara satu dengan yang lain. Mereka saling membutuhkan dan saling tolong-menolong. Mereka bergaul, berteman, berorganisasi, bersekolah, bekerja. Itulah salah satu aktivitas yang membutuhkan pergaulan. Dan saat ini yang menjadi fokus pergaulan yang diamati adalah mengenai pergaulan para remaja saat ini. Masa remaja sering disebut sebagai masa pubertas. Masa pubertas adalah masa kelenjar-kelenjar seksual seseorang mulai berfungsi dengan baik menuju kematangan. Ini mengakibatkan mulai adanya ketertarikan antara lawan jenis. Fase remaja adalah fase yang paling berat. Kenapa? Karena dalam fase ini menempatkan remaja pada sisi yang tidak menyenangkan. Mereka menganggap mereka sudah mampu menyelesaikan masalah, namun orang tua belum percaya sepenuhnya. Masa pubertas memiliki ciri-ciri sebagai periode tumpang tindih karena kedudukan remaja ini berada di antara akhir masa kanak-kanak dan awal masa remaja. Kemudian periode yang singkat berlangsung dari dua dampak empat tahun. Periode pertumbuhan dan perubahan yang sangat pesat ini meliputi perubahan penampilan dan sikap. Dan periode pada fase negatif, di mana individu mengambil sifat anti terhadap kehidupan. Sikap dan perilaku mereka kadang sulit diduga dan agak melawan norma sosial. Fase remaja juga dipandang sebagai masa pencarian jati diri. Mereka memiliki permasalahan yang kompleks yang kadang membuat mereka stress dan bigung. Perkembangan yang terjadi pada masa remaja adalah keinginan untuk diperhatikan, ingin dikasihi. Sehingga dalam keseharian mereka, ketika dalam keluarga dia tidak memperoleh perhatian yang diharapkan, maka mereka akan mencarinya dalam pergaulan dengan teman-temannya. Mereka suka menghabiskan bersama seharian. Apalagi jika mereka memiliki hobi yang sama. Masa remaja juga sebagai masa peralihan dan perubahan. Namun pergaulan remaja saat ini sangatlah mengkhawatirkan. Karena pergaulan saat ini sangatlah bebas tanpa adanya aturan. Seperti kita lihat yang terjadi dewasa ini. Dunia remaja rentan mengikuti segala macam aktivitas yang sedang trend saat ini seperti a. Nge-gank Yaitu berkumpulnya seseorang dengan membentuk kelompok sendiri, dengan kriteria tertentu. Beberapa contah macam-macam gank yang ada adalah Music Hous, Boys Band, Funk, dan lain sebagainya. Di mana kita tahu bahwa gank memiliki sisi negatif antara lain pergaulan menjadi semakin terbatas, membela teman sendiri walaupun teman tersebut salah, ikut hal-hal yang negatif seperti tawuran, minum-minuman keras, kurang peduli dengan lingkungan di luar gank. Juga ada beberapa hal positifnya yaitu membuat hidup lebih kreatif, menolong teman, dan saling curhat dan menasihati teman yang salah. Meskipun juga ada sisi baik dari gank, namun kadang sisi negatif lebih mendominasi dan itu cukup riskan dan mengkhawatirkan. b. Seks Bebas Seks bebas pada zaman sekarang, biasanya berawal dari pacaran para remaja saat ini. dengan alasan bahwa masa pacaran adalah masa untuk saling mengenal, namun pacaran saat ini telah disalahgunakan untuk melakukan hal yang tidak pantas. Di era globalisasi saat ini hubungan pra nikah bukan hal yang tabu, malah menjadi hal yang wajar. Ini terjadi dikarenakan lemahnya nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi alat kontrol para remaja. Kebebasan seks inipun juga mengakibatkan terperosoknya para remaja pada mengkonsumsi obat-obatan terlarang, terjerumus pada hingar bingar musik dan hiburan dan bacaan yang justru meliarkan mereka dalam berfntasi dan berimajinasi. Padahal kita berada di negara yang mayoritas Islam. Dan dalam Islam telah dijelaskan bagaimana adab pergaulan yang baik yang berdasarkan Firman Allah swt dalam surat An-Nur ayat 30 قُل لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَالِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اَللّٰهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. QS. An-Nur 30 Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada kaum pria untuk menjaga pandangan mereka, memandang lawan jenis dengan wajar sehingga tidak menimbulkan nafsu syahwat. Bukan menyuruh untuk memejamkan mata ketika bertemu perempuan, tetapi memelihara diri dari hal-hal yang dapat merangsang nafsu syahwat terhadap perempuan yang dipandang itu. Perintah menundukkan pandangan dan larangan memandang lawan jenis itu juga ditunjukkan kepada wanita sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 31 َقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِ هِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْءَابَآئِهِنَّ أَوْءَابَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَتُوبُوآ إِلَى اَللَّهِ جَمِيْعًا أَيُّهَ اَلْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. QS. An-Nur 31 Sehubungan dengan masalah pandang memandang seorang sahabat yang bernama bertanya kepada Rasulullah saw. سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba tidak sengaja. Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. HR. Muslim Ayat dan hadits di atas mengharuskan kita untuk selalu menjaga kesucian hubunga pria dan wanita. Mengarahkan hubungan pria dan wanita agar terhindar dari fitnah dunia. Menghindarkan mereka dari perbuatan mungkar dan keji. Namun, menurut para remaja saat ini cara seperti yang telah diterangkan diatas dianggap kolot, ketinggalan zaman, membatasi diri dari kebebasan yang ada. Akan tetapi, seharusnya kita sadar bahwa tujuan hidup kita adalah mengharap kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bukan untuk mencari kepuasan saja. Jika kita hanya menuruti kepuasan diri maka yang kita dapat adalah penyesalan yang berkepanjangan. Sudah banyak contoh yang kita lihat, karena keinginan untuk memuaskan kehendak banyak dari mereka malah meringkuk dalam penjara. Ini baru hukuman di dunia belum di akhirat kelak. Dalam islam juga dijelaskan hubungan antara pria dan wanita dilarang berduaan tanpa adanya muhrim diantara mereka. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang artinya “Jangan sekali-kali bersepi-sepian seorang pria dan wanita kecuali bersama muhrimnya.” Mutafaqun alaihi. Hadist tersebut sebagai landasan untuk menetapkan etika pegaulan antara pria dan wanita yang halal menikah. Larang tersebut mempunyi tujuan yang sama terhadap perintah untuk menjaga pandangan mata, ini juga demi keselamtan muda mudi itu sendiri. Kalau saling pandang memandang dengan nafsu syahwat dilarang, maka berduaan lebih dilarang lagi, karena itu lebih mendekatkan pada perzinaan. Sebagaimana Firman Allah swt tentang larangan mendekati zina apalagi untuk melakukannya. وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنٰۤى إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلاً Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Israa’ 32. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, maka diharapkan wanita selalu bersama muhrimnya, paling tidak mereka harus disertai orang lain agar terhindar dari dosa besar dan fitnah dunia itu. Pergaulan seperti ini dianggap sinis oleh para muda-mudi remaja. Menganggap pergaulan ini ketinggalan zaman dan membatasi gerak mereka. Namun alangkah baiknya orang tua untuk mengarahkan para remaja saat ini untuk memberi pengertian bahwa norma seperti ini adalah baik untuk mereka. Agar mereka terhindar dari arus dosa yang semakin merajalela. Menjadi budak nafsu dengan arus global yang meniru pergaulan ala barat. Sedangkan pergaulan remaja saat ini biasanya dibumbui dengan pacaran. Lalu apa itu pacaran? Dan mengapa banyak dari para agama-wan melarang adanya pacaran sebagai hubungan yang dilakukan menuju gerbang pernikahan? Menurut Iip wijayanto pacaran adalah sebuah hubungan yang dibangun atas dasar komitmen, berangkat dari rasa cinta untuk memiliki memonopoli seluruh potensi yang dimiliki pasangannya. Sambil berproses menuju ke level yang lebih serius. Bisa diteruskan untuk menikah atau berakhir berpisah. Namun, dalam Islam untuk menuju pernikahan, bukanlah dengan praktek pacaran, tapi dengan ta’aruf. Dalam ta’aruf di sini kedua belah pihak antara pria dan wanita saling mengenal, untuk mengetahui karakter masing-masing. Jika ada kecocokan maka akan dilanjutkan dengan khitbah lamaran. Jika tidak, maka akan berhenti. Di sini dalam ta’aruf tidak ada ikatan seperti pengertian pacaran yang dipaparkan di atas. Islam mengajarkan bahwa pergaulan dengan lawan jenis adalah sunnatullah, karena Allah menciptakan pria dan wanita untuk saling mengenal. Namun alangkah baiknya mereka dibekali pengetahuan bagaimana cara pergaulan yang baik, sehingga dalam pergaulan itu mengantarkan pada kebaikan dan bisa bernilai ibadah. Jadi adab pergaulan yang baik dalam prespektif islam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diingankan seperti zinaa atau maksiat lainnya. Maka perlu adanya adab yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yaitu a. Pembatasan tempat pertemuan b. Menundukkan pandangan c. Tidak berjabatan tangan dengan yang bukan mukhrim d. Menghindari tempat yang berdesak-desakan e. Tidak berkhlawat f. Bagi perempuan janganlah berpakaian yang terlau ketat, sehingga menimbulkan rangsangan syahwat yang melihat bentuk tubuhnya. Hendaknya para wanita menutup aurat seperti yang telah disinggung dalam Al-Quran. “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al-Ahzab59 g. Membatasi diri ketika berbicara, artinya jangan berbicara hal-hal yang mengairahkan laki-laki, atau mengeluarkan suara yang menimbulkan birahi. Untuk itulah sangat penting bagi para orang tua untuk mengarahkan anak-anak mereka tentang adab bergaul yang baik. Masa remaja adalah masa yang paling rentan, keinginan untuk mencoba hal-hal yang baru itu sangat besar, sehingga diperlukan adanya bimbingan dari orang tua untuk memgingatkan dan menjelaskan mana hal yang perlu dilakukan dan dihindari. Orang tua harus berperan aktif membimbing anak-anak mereka, membekali mereka dengan pengetahuan agama yang kuat agar terhindar dari arus globalisasi yang semakin mengikis adab yang ada di negara ini. Srobyong, 4 Februari 2015. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui, didalam ruang lingkup masyarakat sering terjadinya interaksi antara lawan jenis. Entah itu pertemanan, pernikahan, perjodohan, dan lain sebagainya. Dan itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar dalam lingkungan jenis dapat diartikan sebagai istilah yang dipakai untuk membedakan dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang paling pokok diantaranya yaitu pada alat kelamin. Allah Swt., telah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling berpasangan. Ini tercantum dalam Al-qur'an surat Al-Hujurat ayat 13, yang berbunyi Yang artinya "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti." Dalam ayat ini menegaskan tidak ada perbedaan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan. Repository menjelaskan, tujuan ayat ini yaitu agar manusia saling mengenal sehingga bisa memberi manfaat pada sesama. Allah Swt, tidak melarang seorang laki-laki bersahabat dengan seorang perempuan. persahabatan pada setiap manusia bisa mendatangkan keberkahan dari Allah. Namun dalam ruang lingkup persahabatan tersebut yang harus dilakukan saling menjaga kehormatan diri. Allah Swt, menganjurkan agar manusia bergaul dengan baik antara satu dengan lainnya baik laki-laki ataupun perempuan. Karena dengan pergaulan, bisa saling menompang dan saling mengisi dalam kebutuhan serta dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat dan agama dengan akhlak yang cara bergaul dengan lawan jenisMenjaga aurat, aurat adalah bagian dari tubuh yang wajib ditutup dari pandangan orang lain yang bukan mahrom. Pada interaksi manusia, diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Para ulama bersepakat bahwa aurat laki-laki adalah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Laki-laki tidak diperbolehkan bagi laki laki untuk melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kenikmatan kemaluan, sebagai muslim kita harus tahu cara menjaga kemaluan. Cara untuk menjaga kemaluan yaitu dengan tidak meluhat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat dan menjaga diri dari pergaulan pandangan, dengan memandang wajah dan bentuk tubuh wanita yang bukan mahram merupakan salah satu anak panah iblis yang akan membawa pelakunya kepada dosa-dosa lain yang besar. Saling bertanggung jawab, dalam menghadapi suatu masalah yang berat, maka diupayakan untuk dipikul atau di pertanggungjawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menanggung beban dalam Bergaul dengan Lawan JenisAdapun larangan-larangan dalam pergaulan dengan lawan jenis antaranya yaitu Berada ditempat rahasia antar lawan jenis, disini yang dimaksud dengan tempat rahasia adalah tempat sepi dimana keberadaan seseorang tidak diketahui oleh orang lain. Tempat rahasia bisa berupa tempat pribadi seperti kamar ataupun keramaian yang dapat digunakan untuk berkhalwat karena satu dan yang lainnya sudah tidak saling peduli sehingga setiap orang bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa khawatir akan ditegur oleh orang bebas atau ikhtilat antar lawan jenis, yang dimaksud dengan ikhtilat adalah bercampur baurnya seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya disatu tempat tanpa ada pembatas atau hijab sehingga wanita dengan atau laki-laki bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Larangan berhias berlebihan, yang dimaksud dengan berhias disini adalah memperindah diri supaya tampil menarik di hadapan orang lain dengan berbagai macam pakaian, make up, atau perhiasan. berhias dapat dilakukan oleh wanita atau laki-laki. Berhias yang terlalu berlebihan dapat menimbulkan penyakit hati bagi orang yang memandangnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Dalam khutbah Nabi Muhammad yang terakhir, baginda telah bersabda “Telah sempurna agama Islam untuk kamu dan aku reda agama Islam itu agama kamu”. Ini jelas menunjukkan bahawa agama Islam adalah agama yang sudah lengkap dan merangkumi setiap aspek kehidupan Islam tersebar luas di Semenanjung Arab hingga ke Eropah dan juga ke Asia, maka banyaklah mubaligh-mubaligh Islam dari kalangan orang-orang Arab dan bukan Arab yang datang membawa agama Islam ke sebelah Asia Tenggara sebagai pedagang menyebabkan Islam mula bertapak dan berkembang pesat. Seperti contoh, Melaka menjadi pusat perdagangan yang mahsyur dan kerajaan Melaka adalah kerajaan dari itu, timbullah perkahwinan campur dari pelbagai kaum antara Melayu tempatan dengan pedagang-pedagang Arab dan India. Kepelbagaian kaum yang wujud hasil dari perkahwinan campur ini banyak mempengaruhi dan menjadikan adat resam masyarakat Melayu pada ketika itu begitu unik dan bercampur aduk dengan adat atau budaya bangsa pendatang selain bangsa Melayu itu ini dibawa dari generasi ke generasi sehinggalah ke hari ini. Jika dalam lagunya, menyatakan irama dan lagu tidak boleh dipisahkan, jika dipisahkan, rosaklah lagu pincanglah irama. Maka, begitu jugalah adat dengan agama. Adat dan agama bukanlah dua isu yang berbeza, bahkan keduanya adalah satu. Adat didefinasikan sebagai pola kehidupan manusia dalam kelompok yang dibentuk, dihayati dan diamalkan dalam hubungan sesama anggota dibuat dan ditentu oleh manusia, manakala budaya atau adat resam terus mengalami perubahan, baik dari sudut geografi seperti adat perpatih, dan temenggung, waktu seperti adat primitif dan masa kini, status sosial bangsawan atau rakyat, mahupun usia adat orang tua dan muda. Adat seharusnya berlandaskan kepada agama yang hiasan - sumber dari Melayu di Malaysia sinonimnya dikaitkan dengan Islam. Masyarakat Melayu Islam seharusnya tidak keliru di antara adat dan agama supaya nanti tiada yang mengatakan adat yang bercanggah dengan Islam itu adalah salah satu dari tradisi agama resam Melayu berkait dengan cara hidup Melayu itu sendiri, dari mula lahir seseorang anak hinggalah anak itu berkahwin dan seterusnya berakhir dengan Islam seharusnya membimbing adat resam atau budaya Melayu supaya berlandaskan agama dan tidak mengamalkan kepercayaan karut, khurafat dan syirik kepada konteks aqidah, khurafat bermaksud bidaah aqidah yang merupakan kepercayaan kepada sesuatu yang menyalahi syariat yang dibawa oleh Rasulullah juga boleh diertikan sebagai amalan yang tidak mempunyai hakikat kebenaran. Selain itu ia merupakan perkara tahyul yang pada kebiasaannya tidak boleh diterima oleh akal. Seseorang itu boleh dianggap mengamalkan perkara yang khurafat apabila ia berpegang dan beriktiqad dengan perkara-perkara yang bukan daripada ajaran Islam, tidak munasabah dan tidak dapat diterima oleh akal yang Melayu Islam wajib mempercayai bahawa Islam merupakan agama yang suci daripada segala sesuatu yang tidak berfaedah dan Islam juga tidak menghendaki umatnya hidup dalam dunia khayalan atau berbuat sesuatu yang karut lebih-lebih lagi sekiranya ia bertentangan dengan Al-Quran dan Allah Maksudnya Syaitan itu menjanjikan kepada kamu kefakiran dan menyuruh kamu dengan kejahatan, tetapi Allah menjanjikan kamu dengan keampunan daripada-nya dan kelebihan dan Allah maha luas pengetahuannya. Al-Baqarah ayat 268Ayat ini mengingatkan bahawa matlamat syaitan adalah untuk memperdaya dan mengelirukan manusia. Kepercayaan terhadap khurafat amat besar kesannya kepada umat Islam kerana ia akan merosakkan aqidah hingga boleh membawa kepada kekufuran dan syirik kepada Allah kepada perkara-perkara khurafat seperti kuasa penyakit berjangkit, perkara kepada burung hantu boleh membawa keburukan, atau bala’ bulan safar dan lain-lain adalah satu anggapan buruk dan bidaah yang keji serta wajib dihindari oleh umat Rasulullah Maksudnya Tiada jangkitan, tiada sial, tiada kemudharatan burung hantu, tiada bala bulan safar dan larilah engkau dari orang yang berpenyakit kusta seperti engkau lari dari singa. Riwayat BukhariSesuatu bala’ atau musibah tidak akan terjadi kepada manusia kecuali dengan kehendak Allah disamping sebab musabab kejadian begitu, ada kalangan sesetengah masyarakat Islam yang masih mengamalkan amalan berbentuk khurafat seperti mandi safar untuk menolak bala dan membersihkan dosa, menyembah pantai untuk meminta agar mereka selamat apabila berada dilautan, kepercayaan sesetengah orang tentang adanya sial seperti biawak yang melintasi seseorang atau masuk ke dalam rumah dikatakan kecelakaan akan menimpa, adalah karut juga dengan menepung tawar untuk menolak bala. Semua itu adalah kepercayaan khurafat yang mesti aspek psikologi pula, sesiapa yang mempercayai khurafat fikirannya tidak bebas dan berkembang kerana dibelenggu perasaan takut melanggar batas-batas dan kepercayaan turun boleh menyebabkan seseorang itu lemah akal dan imannya kerana kepercayaan terhadap amalan khurafat tersebut telah menafikan kepercayaan kepada konsep qada dan qadar Allah selain itu, ia boleh menjadikan seseorang itu malas berusaha, mudah putus asa, tidak bertawakal kepada Allah dan tidak yakin untuk menghadapi cabaran dan dugaan faktor yang mempengarui wujudnya amalan khurafat dalam masyarakat Melayu Islam adalah kerana kurangnya pengetahuan agama dimana sesetengah masyarakat Melayu Islam tidak mempunyai pegangan yang kuat terhadap agama Islam kerana masih mencampuradukkannya dengan kepercayaan-kepercayaan karut yang diterima turun-temurun dari nenek moyang. Oleh itu, masyarakat Melayu Islam sepatutnya sedar dan insaf dan kembali kepada Allah dan rasulnya dengan merujuk kepada Al-Quran dan samping itu, masyarakat Melayu Islam mestilah memperkukuhkan keimanan kepada Allah dengan menolak kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tiada konsep sial atau bertuah kerana orang yang beriman dan menurut perintah Allah dan rasulnya itulah orang yang bertuah, manakala orang yang ingkar dan tidak taat kepada Allah adalah orang yang akan mendapat Safar adalah salah satu bulan di antara bulan-bulan Islam yang sama dengan bulan-bulan yang lain, tiada bala’ atau sial dalam bulan adat resam masyarakat Melayu yang boleh dikupas satu persatu mengikut penilaian agama, dan jika dinilai dari sudut agama Islam, banyak yang telah lari dan kenapakah masih ada masyarakat Melayu Islam yang masih lagi mengamalkan adat resam yang nyata bercanggah dengan agama Islam yang dianuti? Pepatah ada mengatakan bahawa “biar mati anak, jangan mati adat”, begitu sekali ungkapan yang diberi menunjukkan bahawa adat resam telah sebati dalam pemakaian kehidupan harian masyarakat Melayu sehinggakan ada yang tidak dapat membezakan yang mana satu baik atau buruk untuk amalan sekadar perbincangan dan insya Allah penulis akan mengupas adat resam yang lain untuk artikel yang akan datang. Wasalam.

mengapa agama mengajarkan adat memandang lawan jenis